MELAWI, SKR.COM – Pemerintah Melawi pada tahun 2018 ini mendapat jatah penerimaan Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kuota yang diberikan kepada Melawi tidaklah banyak. Pengumuman penerimaan CPNS tersebut akan dimulai sejak 19 September nanti.
Sekda Melawi, Ivo Titus Mulyono usai memimpin Apel Kesadaran Nasional di halaman Rumah Jabatan Bupati Melawi, Senin (17/9) pagi mengatakan, Melawi dipastikan mendapat jatah CPNS dari Kemenpan RB pada penerimaan CPNS 2018. Melawi mendapat jatah kuota CPNS sebanyak 260 orang.
“Di Melawi akan mulai mengumumkan pada 19 September. Pendaftaran dimulai tanggal 26 September. Kita berharap penerimaan CPNS ini bisa membantu kekurangan guru serta tenaga kesehatan yang masih sangat kurang di Melawi,” katanya.
Sesuai ketentuan Kemenpan RB, tahapan pendaftaran CPNS 2018 dimulai dengan pengumuman pembukaan pendaftaran melalui website resmi Kemenpan RB di https://menpan.go.id. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, di pasal 22 diatur secara jelas tentang mekanisme pengumuman lowongan PNS.
Pada pasal Pasal 22 ayat 1 disebutkan panitia seleksi instansi pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan pengumuman lowongan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Pengumuman sebagaimana tersebut dilaksanakan paling singkat 15 hari kalender.
Lebih lanjut Ivo mengatakan, formasi CPNS juga akan diumumkan pada 19 September mendatang. Namun yang pastinya sebagian besar dari jumlah jatah kuota tersebut, lebih banyak menerima guru dan tenaga kesehatan.
“Detail formasi CPNS bisa dilihat pada pengumuman 19 September nanti. Namun, secara umum sebagian besar yang diterima adalah guru, baru tenaga kesehatan dan kemudian terakhir tenaga teknis. Guru kurang lebih 160 orang termasuk K2 7 orang, kemudian kesehatan ada 80 orang. 20 lebih untuk tenaga teknis,” paparnya.
Pada kuota tersebut, kuota untuk K2 hanya 7 orang. Dimana kuota tersebut juga disediakan untuk pelamat yang memenuhi syarat. Diantara syaratnya adalah berusia maksimal 35 tahun dan pendidikan terakhir haruslah S1 pendidikan.
Salah satu guru honorer, Bujang mengaku hilang harapan untuk diangkat menjadi PNS karena terbentur syarat batasan usia.
“Nampaknya saya sangkut diumur lagi. Maksimal 35 tahun sedangkan saya sudah 44 tahun. Berarti kehilangan harapan,” ucapnya
Bujang mengatakan, peran guru honorer dalam mencerdaskan generasi bangsa ini sudah tidak sangatlah berat, terlebih di pedalaman-pedalaman di Melawi. Walau dibayar dengan gaji yang jauh lebih kecil dari pegawai negeri, mereka tetap rela untuk mengabdikan diri. Karena itu, Ia menilai bila revisi undang-undang ASN bisa dilakukan, maka hal tersebut lebih baik. Dalam pengangkatan honorer K2 di masa lalu dengan melampirkan masa kerja.
“Itu bisa jadi solusi khusus untuk pengangkatan honorer menjadi CPNS. Seperti saya tahun 2005 sudah honor di Madrasah Aliyah Nanga Pinoh,” ujarnya. (DI)





