MELAWI, SKR.COM – Walaupun pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) Kalbar tahun 2018 dan pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 masih cukup lama, namun isu tentang sejumlah perangkat desa aktif di Melawi yang menjadi pengurus partai sudah mulai terdengar.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Melawi, Panji, saat ditemui sejumlah wartawan di digedung DPRD Melawi baru-baru ini, belum menerima laporan terkait perangkat desa atau Kepala Desa (Kades) aktif yang menjadi pengurus Parpol tersebut. Namun, kalaupun ada, Ia meminta perangkat desa aktif kalau mau ngurusin Parpol semestinya berhenti dulu menjadi perangkat desa. Jikapun tidak benar adanya, Bupati meminta kepada seluruh Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya yang masih aktif untuk tidak menjadi pengurus Parpol.
Memang sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa, Kades dilarang menjadi pengurus Parpol. Apabila ada perangkat desa yang merangkap menjadi pengurus Parpol, maka Panji meminta yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Biar partai saya sendiri pun, yakni Partai NasDem, kalau ada perangkat desa yang bergabung menjadi pengurus, saya minta mengundurkan diri. Lebih baik Kades atau perangkat desa yang merangkap jabatan menjadi pengurus Parpol untuk memilih salah satu. Jika tetap menjadi pengurus partai, maka saya minta yang bersangkutan agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ingatkan Panji.
“Kades atau perangkat desa lainnya itu memiliki tugas melayani masyarat di desa yang dipimpinnya. Jika ia merangkap jabatan, maka mereka pasti tidak akan bisa netral dan mengarahkan masyarakat untuk memilih Parpol tertentu. Peraturan juga sudah jelas melarang itu. Jika ada perangkat desa yang masih merangkap jabatan sebagai pengurus Parpol, akan kita ambil tindakan tegas. Biasanya, menjelang pesta demokrasi baik itu Pilgub, Pilkada, Pilpres maupun Pileg, banyak Parpol berusaha merekrut Kades untuk mendulang suara,” jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin, mengatakan, saat sekarang ini memang sulit untuk mengetahui bahwa orang yang bersangkutan tidak terlibat berpolitik praktis. Namun yang perlu dicari buktinya yakni perangkat desa yang menjadi pengurus partai politik. Terkait tindakan Bupati akan memberhentikan perangkat desa jika terlibat sebagai pengurus Parpol, Ia mengaku sangat setuju.
“Jika memang Bupati berkeinginan seperti itu, kita sangat mendukung. Namun harus sesuai aturan yang berlaku. Jika ada perangkat desa menjadi pengurus parpol, maka beri pilihan, mau menjadi pengurus Parpol atau menjadi perangkat desa, harus pilih salah satunya dan harus keluar dari salah satunya,” pungkasnya.(Edi)





