Perceraian Harus Lewat Pengadilan, Disdukcapil Sintang Hanya Catat Administrasi

oleh
oleh
Agus Jam

SINTANG – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang, Agus Jam, menegaskan bahwa proses perceraian wajib dilakukan melalui jalur pengadilan sebelum dicatat secara administrasi oleh pihaknya.

Menurut Agus, masyarakat masih sering keliru dengan menganggap perceraian bisa langsung diurus di Disdukcapil. Padahal, instansi tersebut hanya berwenang mencatat hasil putusan resmi dari pengadilan.

“Kalau untuk perceraian itu harus di pengadilan. Kalau muslim di Pengadilan Agama, kalau non muslim di Pengadilan Negeri. Setelah ada putusan, baru kami catat di sini,” ucap Agus Jam ketika di wawancara awak media dikantornya baru baru ini.

Ia menegaskan, Disdukcapil tidak memiliki kewenangan untuk memproses atau memutuskan perceraian. Seluruh proses hukum tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan.

“Kalau sudah ada proses di pengadilan, kami tinggal mencatat saja. Jadi bukan kami yang memproses perceraian itu,” tegas Agus Jam.

Oleh sebab itu, Agus Jam berharap masyarakat memahami alur tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengurus dokumen kependudukan, khususnya terkait perubahan status perkawinan.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan perubahan status setelah adanya putusan pengadilan, agar data kependudukan tetap akurat dan terbarui.

“Pencatatan ini penting untuk administrasi kependudukan, termasuk untuk dokumen lainnya seperti KTP dan Kartu Keluarga,” tambah Agus Jam.

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan dengan lebih tertib sesuai aturan yang berlaku.