MELAWI, SKR.COM – Tersangka begal atau Perampasan yang selama ini meresahkan warga Nanga Pinoh kini sudah berhasil ditangkap. Itulah ungkapan yang disampaikan Kapolsek Nanga Pinoh, AKP Yoyo Kuswoyo saat dikonfirmasi di kantornya.
Pelaku Perampasan yang ditangkap tersebut bernama Saiful Bahri Alias Bahri (23) asal warga Sumenep di Jawa. Ia ditangkap karena laporan Ahmad Fadli, warga Desa Kenual, yang merupakan korban Perampasan oleh tersangka.
Kapolsek menceritakan, Pada Minggu malam (16/10), korban melaporkan ke Polsek Nanga Pinoh, bahwa dirinya sudah dipalak. Handpond beserta STNK motornya dirampas oleh seorang pria yang tak dikenal, ketika korban bersama temannya sedang duduk santai di taman tepi jalan di kilometer 7 Nanga Pinoh.
“Setelah itu korban melaporkan kejadiannya ke Polsek. Kemudian pihakkami bergerak bersama korban untuk mencari tersangka dengan cara berpencaran. Akhirnya pelaku berhasil ditemukan di Camp Pembangunan Masjid Agung,” terangnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Jum’at (21/10).
Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan Handpon dan STNK milik korban. Selain itu juga diamankan sebuah motor Honda Bead Poup KB 2883 JO.
“Motor itu, setelah diselidiki, ternyata motor hasil curian yang dilakukan tersangka di Desa Baru,” bebernya.
Tersangka dan barang bukti lansung diamankan ke Polsek Nanga Pinoh, guna proses lebih lanjut. Kemudian tersangka dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Korban ternyata juga terlibat dalam kasus pencurian motor yang ditangani pihak Polres Melawi,” paparnya.
Dengan terlibatnya pada kasus pemerasan dan Curanmor tersebut, maka tersangka harus berada di dalam sel tahanan Polsek Nanga Pinoh, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka dikenakan pasal 368 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” tegasnya.
Kepada para korban, Kapolsek berpesan, manakala ingin mengambil motornya, silahkan ke Polsek, tidak dipungut biaya, alias gratis.
“Jika ada yang memungut biaya untuk pengambilan kendaraan, maka akan kita tindak,” pungkasnya. (Irawan)





