Pria 60 Tahun Serahkan Diri Ke Polsek

oleh
oleh
Ilustrasi

MELAWI, SKR.COM – Seorang pria mengaku Berinisial Utl(60) menyerahkan diri ke Polsek Sayan, dengan mengaku bahwa dirinya telah melakukan penembakan dengan tidak sengaja terhadap korban Suryanto (41), Diladang milik UTL  di Dusun Kelopuk Desa Nanga Kasai kecamatan Sayan, 13 Juni 2017 lalu.

Kasat Reskrim Polres Melawi, IPTU Ketut Agus Pasek membenarkan kejadian tersebut. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sayan setelah salah tembak menggunakan senapan lantak. “Betul, kasusnya terjadi 13 Juni kemarin,” ungkap Ketut melalui seluler, Jumat (16/6).

Lebih lanjut, Ketut menceritakan kronologis kejadiannya. Pada selasa 13 juni 2017, sekitar pukul 16.00 Wib pelaku yang sedang berada di ladang atau kebun miliknya sendiri. Pada saat itu, Ia melihat ada ada segerombolan monyet yang sedang berlarian di pohon ke hutan.

“Lalu pelaku kemudian melihat pohon – pohon kecil bergerak – gerak. Melihat hal tersebut pelaku perkirakan ada salah satu dari monyet yang ketinggalan dari gerombolan nya lalu pelaku pun langsung menembak senjata lantak milik pelaku tersebut ke arah pohon – pohon kecil yang bergerak – gerak tersebut,” kisahnya.

Namun, lanjutnya, setelah pelaku menembakan senjata jenis lantak itu, pelaku pun langsung menuju ke pohon tersebut dengan maksud dan tujuan untuk melihat apakah tembakan pelaku mengenainya atau tidak. Setelah sampai di pohon yang bergerak ternyata pelaku  melihat seorang laki – laki yang sudah terbaring ke arah kiri.

“Yang mana pelaku melihat di bagian kepala seorang laki – laki tersebut sudah mengeluarkan darah dan juga melihat laki – laki tersebut sedang kejang – kejang. Menyadari hal tersebut pelaku pun panik, lalu pulang ke rumah dengan maksud untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada istri dan anaknya,” jelasnya.

Dalam perjalan pulang, kata Ketut sesuai keterangan, pelaku melihat Kepala Dusun Kelopuk yaitu Andreas, pelakupun mengajak pak kadus untuk sama-sama ke rumahnya. Sesampai di rumah, pelaku menceritakan tentang peristiwa yang dialaminya kepada pak Kadus, beserta istri dan anaknya. Kemudian atas inisiatif pelaku sendiri pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sayan.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Melawi.  Tindakan yang telah dilakukan, kami telah buat laporan, memeriksa saksi-saksi, cek TKP, visum korban, dan mengamankan BB. Rencana tindak lanjutnya, melaksanakan gelar perkara, lakukan penahanan yang ditembuskan ke kluarga tersangka. Koord dengan jaksa penuntut umum dan melakukan rekontruksi. Terhadap pelaku, dikenakan pasal 359 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia, “ pungkasnya.(Edi)