Rata-Rata Parpol Kurang Suket Tes Kejiwaan dan Pengadilan

MELAWI, SKR.COM – Hingga Pada pukul 17 Juli 2018 pukul 12.00WIB, proses penerimaan berkas Bakal Calon Legislatife (Bacaleg) dari Parpol masih terus berjalan hingga pukul 00.00 WIB. Hingga pukul 12.00WIB, Partai Politik (Parpol) yang sudah menyerahkan berkas pendafatran Bacaleg ke KPU Melawi ada 6 Partai, Namun begitu, partai lainnya sudah melakukan konfirmasi untuk menyerahkan berkas pada Selasa 17 Juli 2018.

“Sejak kemarin, 16 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018 pukul 12.00 WIB, sudah 6 Parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg ke KPU Melawi. Diantaranya, PKB, Gerindra, NasDem, Golkar, PAN dan Demokrat. Parpol lainnya juga sudah mengkonfirmasi akan menyerahkan berkas pendafftaran hari ini,” kata Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo, Selasa (17/7) di ruangan kerjanya.

Lebih lanjut, pria asal Manggala Kecamatan Pinoh Utara tersebut mengatakan, bahwa sejauh ini belum ada Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya yang merupakan mantan terpidana Korupsi, Narkoba dan Asusila. Sementara terkait berkas yang diserahkan para Parpol, semuanya tidak ada masalah, sudah memenuhi syarat seperti 30 persen peerempuan dan yang lainnya.

“Kalau untuk Bacaleg mantan narapidana belum ada. Namun rata-rata Parpol yang menyerahkan berkas ini masih ada kekurangan berkas, seperti surat keterangan tes kejiwaan dari rumah sakit jiwa, kemudian tes dari pengadilan, dan itu tidak ada masalah, karena semuanya sudah diurus partai dan sudah dalam proses semuanya,” terangnya.

Menurut Dedi, kekurangan berkas tersebut tidak menjadi masalah karena sudah diurus masing-masing Parpol. Kemudian terkait limied waktu, berkas-berkas yang kurang tersebut masih bisa diantar ke KPU pada 18 Juli 2018.

“Jika limied waktu itu habis, masih bisa diantar pada saat masa perbaikan,” jelasnya.

Sesuai dengan PKPU nomor 20, kata Dedi, terkait dengan penerimaan berkas formulir sesuai dengan prin out dari Sistim Informasi Calon (Silon), jadi belum calon.

“Jadi itu saja yang baru kita terima. Jadi baru penelitian syarat bakal calon, belum ke calon,” jelasnya.

Setelah itu tahapannya 18 Juli 2018 verifikasi administrasi daftar calon. Kemudian pada tanggal 19 sampai 21 Juli 2018, penyampaian verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.

“Sementara jika setelah pengajuan berkas daftar calon diserahkan, namun ada Caleg yang mengundurkan maka bisa dilakukan perbaikan di tahapannya. Perbaikan daftar calon dan syafat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti pada tanggal 22-31 Juli 2018. Kemudian pada 1 sampai 7 Agustus 2018 verifikasi terhadap perbaikan bakal calon,” terangnya.

Terkait Partai yang tidak memenuhi 4 Dapil, ada beberapa Parpol, diantaranya Partai PKB. Dimana hanya mendaftarnya Bacalegnya di dua Dapil yakni Dapil 1 dan Dapil 3. “Sementara Dapil 2 dan 4 kosong. Tidak ada alasan, dan secara aturan itu tidak masalah boleh-boleh saja,” terangnya. (DI)

 

Posting Terkait