JAKARTA, SKR.COM – Saat Rapat Paripurna, sebelum laporan Komisi III DPR RI dimulai, ada instruksi yang mewarnai rapat. Anggota Badan Legislasi DPR Taufiqulhadi menyinggung soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan, menurutnya RUU tersebut memiliki spirit perlindungan terhadap tembakau dan petani lokal.
“Kami menganggap RUU ini sangat bagus, karena RUU ini punya semangat kedaulatan tembakau. Karena negara kita diserbu oleh tembakau-tembakau asing. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap tembakau itu,” tandas Taufiqulhadi, di ruang Rapat Paripurna Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
RUU tersebut mengutamakan pada kesejahteraan petani tembakau. Sekaligus sebagai payung hukum industri rokok nasional agar industri tersebut memiliki aturan serta kebijakan yang pasti yang dijamin dalam undang-undang.
“Dalam kontek ini adalah perlindungan terhadap petani, maka ini harus menjadi perhatian kita. Karena itulah dalam kesempatan ini kami mempertanyakan kepada pimpinan kenapa sampai saat ini tidak dibawa ke Bamus, tidak di bicarakan di Bamus. Tidak dibawa ke paripurna,” tanya Taufiqulhadi kepada Pimpinan Sidang Taufik Kuniawan.
Dia mempertanyakan kepada pimpinan sidang tentang mekanisme teknis RUU Pertembakauan yang sampai saat ini belum dibawa ke Bamus, sehingga tidak masuk Rapat Paripurna. “Ini lah yang kami pertanyakan, kenapa, ada persoalan apa dengan RUU ini,” tanya Taufiqulhadi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Pimpinan Sidang Taufik Kuniawan menjelaskan, bahwa RUU tersebut sudah dibahas di Rapat Pimpinan, dan tidak ada masalah yang berarti. “Kita sudah membahas di Rapim. Akan disesuaikan dengan mekanisme, tidak ada masalah, tidak ada hal yang perlu kita bicarakan lebih lanjut, hanya masalah teknis saja,” jelasnya.
RUU Pertembakauan juga akan mengatur mengenai penetapan harga tembakau. Di dalamnya juga mengatur tentang penyerapan tembakau nasional, larangan impor, dan juga ketentuan izin 80 persen tembakau nasional.
Hal lain yang diatur adalah soal perluasan lahan guna memenuhi kebutuhan nasional terhadap industri tembakau dan penetapan harga pada sektor pemerintah daerah. Khusus mengenai penetapan harga jual tembakau, RUU Pertembakauan mengatur tentang keharusan untuk melibatkan petani. (eko)
Sumber: http://www.dpr.go.id





