Selesaikan Konflik Lahan agar tak jadi Bom Waktu

Anggota DPRD Sintang, Nekodimus.

SINTANG, SKR – Fraksi Partai Hanura DPRD Sintang kembali menyoroti konflik investasi di Kabupaten Sintang ketika menyampaikan pandangan umum fraksi fraksi DPRD Sintang terhadap nota keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024.

Melalui juru bicaranya Nekodimus, Fraksi Partai Hanura DPRD Sintang meminta kepada perusahaan yang telah menyerobot tanah masyarakat, padahal tidak pernah mereka serahkan kepada perusahaan seperti PT Kencana Alam Permai di Kecamatan Sepauk, PT Permata Lestari Jaya di Kecamatan Ketungau Hulu, PT Julong Group yang ada di Kecamatan Kelam Permai, Dedai dan Sungai Tebelian serta perusahaan-perusahaan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Sintang, agar lahan-lahan masyarakat yang tidak pernah mereka serahkan tersebut segera dikeluarkan dari areal HGU Perusahaan dan kembalikan kepada masyarakat.

“Karena tindakan tersebut merupakan bentuk perampasan dan penyerobotan terhadap hak masyarakat, untuk itu diminta kepada bupati sintang segera memberikan peringatan dan sangsi tegas kepada pihak perusahaan dengan meminta perusahaan untuk segera mengeluarkan lahan masyarakat yang telah diserobot tersebut,” ujarnya.

“Apabila hal ini tidak diselesaikan, maka dikhawatirkan akan terjadi konflik antar pihak masyarakat dan pihak perusahaan yang pada akhirnya akan merugikan semua pihak,” kata Nekodimus.

Selain itu, Fraksi Partai Hanura kembali mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak masyarakat miskin dan kurang mampu, yang belum memiliki BPJS kesehatan. “Untuk itu disarankan kepada Bupati Sintang melalui OPD teknis supaya segera melakukan pendataan ulang dan mengusulkan keluarga miskin dan kurang mampu yang ada di setiap desa dimasukkan kedalam program BPJS kesehatan nasional atau setidak tidaknya ditampung melalui BPJS kesehatan daerah. Sehingga semua warga hang miskin dan kurang mampu yang sakit dapat merasakan pelayanaan dibidang kesehatan,” ujarnya.

 

 

Posting Terkait