MELAWI, SKR.COM – Dalam meningkatkan kapasistas Sumber Daya Manusia (SDM) didalam penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33tahun 2017, tentangpedoman penyusunan APBD. Kegiatan yang dihadiri para kepala SKPD, Forkopinda serta sejumlah Pegawai Negeri lainnya tersebut, dibuka oleh Bupati Melawi, Panji, S. Sos.
Dalam sambutannya, Panji mengatakan, APBD merupakan gambaran serius pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan. Oleh karenaitu dalam penyusunan APBD tahun 2018, ada beberapa prinsip yang ahrus ditaati.
“Prinsip-prinsipnya yakni, APBD harusnya sesuai kebutuhan Pemda dalam kewenangan Pemda. Kemudian APBD harus tertib, taat kepada aturan dan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektip dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Panji, APBD tahun 2018 harus tepat waktu, sesuai dengan tahapan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. APBD yang transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang APBD. “APBD yang partisifatip dengan melibatkan masyarakat, dan APBD yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya,” jelasnya.
Sementara out Kepala Badan Pengelola keuangan Daerah (BPKAD), Apelles Itang mengatakan, dengan dilaksanakannya kegiaatan ini, bisa terciptanya pemahaman bersama berkaitan dengan penyusunan APBD tahun 2018. Semakin mantapnya administrasi pengelola keuangan dalam rangka percepatan penyusunan APBD dan daya serap anggaran.
“Dengan kegiatan ini juga diharapkan nantinya pertanggungjawaban APBd dilaksanakan berdasarkan Permendagri nomor 33tahun 2017. Kemudian performance budget guna terciptanya pengelola keuangan yang efektip, efisien, transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (Edi)





