Tak Dihadiri Eksekutif Dewan Tetap Gelar Paripurna KUA PPAS RAPBD 2018

oleh
oleh
Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin, SE

MELAWI, SKR.COM – Pelaksanaan paripurna KUA PPAS yang diagendakan DPRD Melawi pada selasa lalu 19 September 2017 Dengan agenda persetujuan KUA PPAS RAPBD 2018 akhirnya tak menghasilkan satupun keputusan, tak dihadiri Bupati hingga kepala SKPD. Meskipun begitu, DPRD tetap menggelar rapat paripurna walau tanpa kehadiran pihak eksekutif.

“Sampai hari ini KUA PPAS belum ada kesepakatan dengan pemerintah daerah. Alasan eksekutif sepihak menyatakan DPRD menolak Perda Multiyears dan Pinjaman Daerah. Kemudian alasan waktu pembahasan yang sudah habis. Padahal kita sudah uraikan bagaimana mau dibahas, ketidakinginan untuk menyelesaikan pembahasan karena berasal dari eksekutif,” katanya.

Perdebatan antara DPRD dan Pemkab, lanjut Tajudin juga terkait soal penetapan PAD yang justru menurun dalam KUA PPAS. Padahal, seharusnya dalam aturan besaran PAD seharusnya ditargetkan meningkat, atau paling tidak sama dengan tahun sebelumnya.

“Seharusnya naik, setidaknya bertahanlah. Itu hanya salah satu poin yang belum disepakati dengan Pemkab,” katanya.

Tajudin mengungkapkan, ketidakhadiran Pemkab memang sudah disampaikan melalui surat Bupati Melawi ke DPRD yang mempertegas kembali pemberitahuan atas ketidakhadiran Pemkab Melawi atas jadwal sidang DPRD Melawi dengan alasan masih menunggu hasil konsultasi dengan Kemendagri dan Gubernur.

“Paripurna hari ini sudah diagendakan Banmus pada rapat 12 September lalu. Dan sudah disampaikan ke bupati juga pada tanggal 12 September. Tapi surat balasan ini baru diterima pada 18 September kemarin walau dalam surat disebutkan tertanggal 15 September,” katanya.

Tajudin menegaskan, karena rapat paripurna tersebut tidak dihadiri bupati Melawi dan pihak eksekutif, maka dalam rapat paripurna tersebut DPRD Melawi belum bisa mengambil keputusan persetujuan dan tidak bisa menandatangani nota kesepakatan tentang KUA PPAS RAPBD tahun 2018 antara Bupati Melawi dan DPRD Kabupaten Melawi. “Untuk langkah selanjutnya, DPRD Melawi masih menunggu informasi dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak Pemkab Melawi,” tegasnya.

Terkait keinginan Pemkab untuk merevisi isi KUA PPAS, Tajudin mengungkapkan sampai hari ini, belum ada perubahan KUA PPAS. Bahkan yang terakhir dikirim ke DPRD, belum ada perubahan signifikan atas plafon anggaran di setiap SKPD.

“Kami sebenarnya sangat mendukung apa yang disampaikan mereka (eksekutif) terkait prioritas pembangunan. Hanya tahapan APBD kita ini kan jelas. Kalau mau rubah ya kirimkan PPAS ke DPRD. Nah, ini kan tidak pernah. Justru terjadi penolakan, untuk tidak menyetujui KUA PPAS ini,” katanya.

Bupati Melawi, Panji dalam surat yang dikirimkan ke DPRD Melawi juga menyampaikan mengingat waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2018, tahapan waktu pembahasan Rancangan KUA PPAS telah lewat, sedangkan kesepakatan antara Bupati dan DPRD tidak tercapai. Atas kondisi tersebut Bupati Melawi telah meminta fasilitasi kepada Gubernur Kalbar selaku wakil Pemerintah Pusat didaerah dengan surat  nomor 910/610/BPKAD tanggal 16 Agustus 2017 perihal Permohonan Fasilitasi proses penyusunan APBD tahun anggaran 2018.(Edi)