Tetapkan Paslon Terpilih, DPRD Sintang Akan Gelar Rapat Paripuna Istimewa

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Sehubungan dengan telah dilaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang, pada tanggal 9 Desember 2015 lalu, DPRD Kabupaten Sintang akan menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Selasa (2/2/2016) pekan depan.

Rapat paripurna istimewa ini dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Sintang yang disampaikan oleh DPRD Sintang kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagr) melalui gubernur.

Sebagai implementasinya, DPRD Kabupaten Sintang mengumumkan dalam rapat paripurna istimewa hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur, demikian diungkapkan Sekretaris Dewan Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi, SH, MH, pada media ini Jumat (29/1/2016) di ruang kerjannya.

Lanjut Sekwan, selain rapat paripurna istimewa hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, juga mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya.

Berkaitan dengan proses penerbitan keputusan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati, maka dalam hal pengusulan menyampaikan dokumen-dokumen.

Sementara dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati antara lain;

Pertama, berita acara dan risalah rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten,

Kedua, fotocopy surat keputusan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya,

Ketiga, fotocopy berita acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya,

Keempat, keputusan KPU Kabupaten tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara,

Kelima, keputusan KPU Kabupaten tentang pasangan  calon terpilih,

Keenam, surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi RI (MK) mengenai tidak terdaptarnya perkara terkait sengketa hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,

Ketujuh, surat penyampaian penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari KPU Kabupaten ke DPRD Kabupaten,

Kedelapan, surat penyampaian dari Ketua DPRD kabupaten kepada Mendagri melalui Gubernur terkait pengesahan penganagkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya,

Kesembilan surat Gubernur kepada Mendagri terkait usulan pengesahan penganagkatan Bupati dan Wakil Bupati terplih dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya, dan

Kesepuluh, surat gubernur kepada Mendagri terkait usulan pemberhentian Penjabat Bupati.

Berkenaan dengan hal tersebut, usulan pengesahan penganagkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada serentak 2015 yang telah memenuhi persyaratan tersebut dapat segera diproses dan diusulkan kepada Mendagri.

Terkait dengan hasil Pilkada Kabupaten Sintang tidak ada maslah, semua persyaratan sudah kita lengkapi bahkan pada tanggal 31 Desember 2015 lalu kita sudah mengirim surat ke Mendagri Cq Gubernur Kalbar.

Namun pada tanggal 21 Januari 2016, kita menerima surat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bahwa ada surat edaran dari Mendagri Nomor; 100/140/SJ  tanggal 19 Januari 2016 tentang pengarahan penganagkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati.

Berkenaan dengan surat edaran tesebut, maka DPRD Sintang agar mengumumkan dalam rapat paripurna istimewa hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Jadwal rapat paripurna istimewa hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sudah kita tetapkan pada Selasa (2/2/2016) mendatang, bahkan pidato pak Ketua sudah ada di meja saya”, terang Sekwan. (dd)