SINTANG – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, Toni mengungkapkan pentingnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang penetapan Hari Gawai Dayak di Kabupaten Sintang.
Selain menjabat sebagai wakil rakyat, Toni juga merupakan Ketua Panitia Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang ke-XII.
Menurut Toni, kehadiran Perda ini memiliki dampak strategis, baik dari sisi pelestarian budaya maupun penguatan kebijakan anggaran daerah.
Ia mencontohkan Kabupaten Sanggau yang telah menetapkan Hari Gawai Dayak setiap 7 Juli, sehingga anggaran daerah dapat diarahkan untuk mendukung kegiatan budaya hingga ke tingkat kecamatan.
“Kenapa ini harus kita lakukan? Yang pertama, jika ada penetapan Hari Gawai Kabupaten Sintang seperti Sanggau tanggal 7 Juli, penggunaan keuangan daerah, sepanjang sesuai kemampuan daerah, bisa kita isi untuk menyebar ke setiap 14 kecamatan yang ada,” jelas Toni.
Lebih lanjut, Toni menyebut bahwa Perda ini juga akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana melalui APBD.
Menurutnya, dengan adanya payung hukum tersebut, segala kegiatan budaya bisa direncanakan dan didukung secara resmi tanpa melanggar aturan penggunaan anggaran.
“Yang kedua, Perda ini juga sebagai payung hukum untuk pemerintah daerah, sebagai wujud menganggarkan bahwa ada penggunaan APBD sesuai dengan perencanaan yang ada,” tambahnya.
Politisi Golkar itu juga menyampaikan bahwa dorongan untuk penetapan hari gawai tidak hanya datang dari masyarakat lokal, tapi juga dari para tamu luar negeri.
“Nah itu yang kami harapkan. Bahkan tamu-tamu dari Singapura dan Sarawak, Malaysia, juga menyarankan agar Kabupaten Sintang segera menetapkan tanggal dan bulan Hari Gawai,” tutup Toni.W





