SINTANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, mengungkapkan keprihatinannya terhadap 56 desa di Sintang yang masuk dalam kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU).
Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dan sistematis demi mengeluarkan desa-desa tersebut dari status yang menghambat pembangunan.
“Kalau tidak dikeluarkan, mereka ini jadi termarjinalkan. Tidak bisa menikmati pembangunan, anggaran tidak bisa masuk, dan dampaknya jangka panjang,” ujar Yohanes Politisi dari PDI Perjuangan ini.
Ia menilai upaya ini harus melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Yohanes mengaku telah berkoordinasi dengan Kanwil BPN dan BPN Kabupaten Sintang agar proses pengeluaran 56 desa ini dapat dilakukan bersama pemerintah daerah.
“Kita pernah bangun air bersih di Desa Riam Batu dan Lubuk Lantang, tapi izinnya panjang sekali karena daerah itu masuk kawasan. Kalau tidak ada perhatian serius, pembangunan seperti ini akan terus tersendat,” ungkap Yohanes Rumpak.
Yohanes Rumpak juga menekankan pentingnya pendekatan kolektif. Ia mengusulkan agar pengajuan pengeluaran dilakukan serentak, bukan satu per satu.
“Kalau hanya ajukan per desa, terlalu lama. Tapi kalau langsung 56 desa diajukan bersamaan, itu bisa jadi perhatian khusus dari pemerintah pusat. Kita harus pikirkan nasib anak cucu yang tinggal di sana,” tegas Yohanes Rumpak dewan dari daerah pemilihan Sintang kota ini..
