SINTANG – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik, menyusul penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri kegiatan penyerahan LHP kepatuhan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang berlangsung di Aula BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa, 31 Maret 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. LHP diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati, kepada Bupati Sintang dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang.
Menurut Abdul Syufriadi, pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan keuangan negara, termasuk dana bantuan partai politik, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dana bantuan partai politik harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Ini penting agar tujuan pemberian bantuan, khususnya dalam mendukung pendidikan politik masyarakat, bisa tercapai dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kesbangpol memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan terhadap partai politik, terutama dalam hal pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan yang bersumber dari APBD.
Abdul Syufriadi juga menekankan bahwa hasil pemeriksaan BPK harus dijadikan sebagai bahan evaluasi bersama, baik oleh pemerintah daerah maupun partai politik penerima bantuan.
“Kami berharap seluruh partai politik dapat semakin tertib dalam administrasi dan pelaporan keuangan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan partai politik agar ke depan pengelolaan dana bantuan semakin baik dan sesuai ketentuan.
Dengan adanya LHP ini, Abdul Syufriadi berharap pengelolaan dana bantuan partai politik di Kabupaten Sintang dapat semakin transparan, profesional, dan memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas demokrasi di daerah.
