SINTANG – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Sintang melaksanakan Workshop Penguatan Perlindungan Hukum dan Layanan Konseling bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kecamatan Sintang pada Rabu, 15 April 2026 di Aula Bappeda Sintang.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, serta diikuti oleh para camat, lurah, dan kepala desa se-Kecamatan Sintang. Workshop ini menghadirkan dua narasumber, yakni Andi Yaprizal, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sintang, serta Cory Magdalena, Psikolog Klinis Ahli Muda RSUD AM Djoen Sintang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada Dinas KBP3A Sintang, Makarina Inachulata, dalam laporannya menjelaskan bahwa pada tahun 2025 terdapat 60 perempuan dan anak korban kekerasan yang melapor ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Sedangkan pada tahun 2026 hingga April ini, sudah ada enam kasus yang dilaporkan ke UPTD PPA,” ujar Makarina.
Ia menjelaskan bahwa workshop ini dilaksanakan dengan melibatkan lurah dan kepala desa di Kecamatan Sintang untuk meningkatkan pemahaman terkait perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan mengenai berbagai bentuk kekerasan serta upaya pencegahannya. Selain itu juga meningkatkan kapasitas peserta dalam memberikan layanan konseling dan pendampingan kepada korban,” jelasnya.
Makarina menambahkan, kegiatan tersebut juga bertujuan mendorong sinergi dan peran aktif seluruh pihak dalam penanganan kasus kekerasan, sehingga perlindungan yang optimal bagi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dapat terwujud.
Melalui workshop ini, pihaknya berharap pemahaman peserta mengenai perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan semakin meningkat. Selain itu, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai bentuk kekerasan serta langkah-langkah pencegahannya.
“Peserta juga diharapkan mampu memberikan respon awal, layanan konseling, serta pendampingan kepada korban. Selain itu, terjalin koordinasi dan sinergi antar pihak dalam penanganan kasus kekerasan serta tersusunnya langkah tindak lanjut di tingkat desa dan kelurahan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak,” pungkasnya.
