APBD Sintang Ringankan Beban Desa, Biaya Akta Notaris Kopdes Merah Putih

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, berkomitmen penuh dalam mendukung program pemberdayaan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Sebagai wujud komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menanggung biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian Kopdes Merah Putih di setiap desa. Besaran dana yang dialokasikan adalah Rp2,5 juta per desa.

Kepala DPMPD Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil penyesuaian tarif nasional berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, biaya pembuatan akta notaris diperkirakan mencapai Rp5 juta per desa. Penurunan biaya ini menunjukkan adanya sinergi positif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para notaris dalam mendukung program strategis nasional ini.

“Dengan ditanggungnya biaya akta notaris oleh APBD, diharapkan tidak ada lagi kendala finansial bagi desa-desa yang ingin mendirikan Kopdes Merah Putih,” kata Yasser. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempercepat proses pembentukan dan operasionalisasi koperasi di tingkat desa,” tambahnya.

Program Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menjadi solusi bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Sintang. Melalui koperasi ini, masyarakat desa dapat mengembangkan usaha bersama, meningkatkan akses pasar, dan memperoleh keuntungan ekonomi secara berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Sintang akan terus memberikan pendampingan dan pelatihan manajemen koperasi agar Kopdes Merah Putih dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Keberhasilan program ini diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain di Indonesia.