Ayah Biadap Hamili Anak Kandung, Bayi Dibuang Kesungai

oleh
oleh
Ayah kandung yang telah menghamili anaknya sendiri saat ringkus Polisi di kebun. Poto By: Irawan

MELAWI, SKR.COM – Jasad bayi laki-laki mengapung di Sungai Pinoh yang ditemukan warga tersangkut dijamban ternyata adalah hasil hubungan Sedarah antara Ayah kandung terhadap anaknya. Hal itu terungkap ketika Polsek Tanah Pinoh berhasil menemukan ibu dari jasad bayi tersebut.

Kasat Reskrim Melawi, Iptu Ketut Agus Pasek Sudina saat dikonfirmasi mengatakan, kasus penemuan mayat bayi itu sudah dilimpahkan ke Polres Melawi. Sesuai dengan data yang berhasil dikumpulkan di lapangan, Ia menceritakan kronologisnya.

Pada Hari Jum’at seorang ibu rumah tangga bernama Sudar Ningsih (35) warga Dusun Landau Beraoh Desa Madong Raya Kecamatan Tanah Pinoh. Ketik itu Ia akan mandi ke Sungai, dan melihat jasad bayi. Setelah itu Sudar memanggil warga lainnya, yang kemudian mereka mengangkat jasad bayi tersebut ke jamban, agar tidak terhanyut.

Setelah itu warga melaporkan penemuan jasad itu ke Bidan setempat, Puskesmas dan ke Polsek Tanah Pinoh.
Hingga itu pihak Polsek bersama Puskesmas melakukan identifikasi jasad bayi tersebut.

“Kemudian pihak kepolisian bersama bidan mencari tau disekitaran siapa yang sedang hamil,” kata Ketut.

Hingga terdengarlah nama seorang wanita dibawah umur yang masih duduk di bangku SMA, sebut saja Bunga. Diketahui kondisi badannya yang sebelumnya buncit namun kurus drastis. Sehingga wanita itupun diperiksa hingga mengakui bahwa memang dirinyalah yang sudah melahirkan bayi tersebut di jamban, ketika buang air besar tiga hari sebelum penemuan.

“Dari introgasi awal, wanita ini mengakui bahwa bayi itu dilahirkannnya sejak 3 hari sebelum penemuan, saat Ia buang air. Nah, dari pengakuan ibu dari bayi itulah, muncul nama Ayah Kandungnya yakni Ardianto lias Toi yang ternyata ayah dari bayi tersebut. Ia mengatakan, bahwa ayahnya sudah mencabulinya sejak usianya 14 tahun. Polisi pun langsung mengejar pelaku yang diketahui sedang berda di kebunya,” paparnya.

Setelah ditangkap dan diamankan di Polsek Tanah Pinoh, tersangka Toi mengakui perbutannya. Sementara ibu yang melahirkan bayi itu masih dirawat di Puskesms, karena ari-ari yang masih ada didalam perutnya. Hingga kasus ini dilimpahkan ke Polres, ibu dari bayi yang merupakan pelaku pembuangan dan juga korban dari pencbulan ayah kandungnya itu, belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Terhadap tersangka Toi kita kenakan pasal 81 jo subsider pasal 46 undang-undang KDRT, karena melakukan kekersan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan anak kandungnya hamil dan melahirkan bayi hingga dibuangnya. Sementara untuk ibu dari bayi itu dikenakan pasal 80 ayat 3 undang-undang anak,” pungkasnya. (Irawan)