SINTANG, SKR.COM – Detasemen Polisi Militer XII/1 Sintang menggelar sosialisasi hukum ke prajurit se-jajaran Korem 121/Abw di aula Makorem 121/Abw jalan Pangeran Kuning nomor 1 Sintang, Senin (4/9).
Acara yang di gelar diaula Makorem tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Makorem dan Balak Aju.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom ) XII/1 Sintang Letnan Kolonel Cpm Edi Suprajitno dalam arahannya sebelum kegiatan sosialisasi, menekankan kepada seluruh prajurit agar menyimak,memperhatikan dan menanyakan sejelas mungkin kepada pemberi materi sehingga betul-betul memahami dan mengerti seluruh materi yang akan dibawakan oleh pemberi materi, sesuai tujuannya yaitu menegakan hukum dan disiplin prajurit TNI AD di wilayah Korem 121/Abw guna menciptakan kondisi tertib hukum,disiplin dan tata tertib yang mantap ,kata Dandenpom XII/I Sintang.
Adapun materi yang disampaikan oleh Kapten Cpm Bestur Lubis, SH.,MH. Selaku pembawa materi adalah berkaitan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya serta UU RI No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Bestur berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh prajurit TNI AD kususnya jajaran Korem 121/Abw dapat memahami dan mengerti sehingga dapat di terapkan dalam kehidupan sehari-hari dalam berlalu lintas serta memahami dan mengerti UU RI No.31 tentang Peradilan Militer sehingga para prajurit tidak salah dalam bertindak , ujarnya . (Rem/Rls)