Dewan Sarankan Pekerja PETI Alih Profesi, Ini Alasannya…

oleh
oleh
Nikodimus, Anggota DPRD Sintang

SINTANG, SKR.COM – Kerusakan lingkungan akibat pertambangan emas tanpa izin (PETI) diharapkan tidak semakin bertambah. Sebab dampak yang ditimbulkan sangat luas, terutama bagi kesehatan masyarakat.

“Banyak dampak yang ditimbulkan. Belum lagi air sungai tidak dapat dimanfaatkan,” kata Nekodimus, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senin (28/10/2019).

Olehkarenanya, Nekodimus menyarankan agar mereka pekerja PETI mulai beralih profesi dari PETI ke sektor perkebunan, pertanian, dan perikanan. Langkah ini diambil agar mereka tergantung dengan alam.

“Apakah karet rakyat, sawit rakyat, atau perikanan rakyat, itu harus kita dorong. Supaya mereka tergantung dengan kondisi alam. Karena  pertambangan sifatnya terbatas. Kalau kita kelola terus menerus kerusakannnya bertambah sementara akibat bagi masyarakat juga semakin parah,” ungkapnya.

Nekodimus mencontohkan di aliran sungai Sepauk. Di sana 90 persen air sungainya tidak bisa dikonsumsi dan dimanfaatkan. Penyebabnya adalah PETI. Tentunya sangat disayangkan sekali.

“Kalau sungai Sepauk sudah pasti tidak bisa dikonsumsi air sungainya,” ucapnya.

Karena itu, Nekodimus berharap kerusakan lingkungan akibat PETI ini tidak semakin bertambah. Pemerintah tentunya harus mencarikan solusi, meski tidak semudah yang dibicarakan. Tetapi ada solusi rill untuk pekerja PETI.

“Harus ada solusinya. Kalau tidak ada solusinya, maka kerusakan lingkungan akan semakin bertambah, bahkan tidak hanya di sungai Sepauk saja,” katanya.

Seperti diketahui, aktivitas PETI di Kabupaten Sintang masih terus terjadi, bahkan tidak hanya di daratan di aliran sungai pun semakin marak. Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian telah melakukan penertiban. Sayangnya ihwal itu tak menjadi efek jera bagi pekerja PETI.

Mereka, malah menggelar aksi demo di DPRD Sintang dan Kantor Bupati Sintang. Para pemangku kebijakan di Kabupaten Sintang belum lama ini dikumpulkan di Polres Sintang. Agenda yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi pun tidak lain membahas persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dalam pertemuan tersebut, menghasilkan lima poin penting dan disepakati langsung oleh Bupati Sintang, Ketua DPRD, Kejari Sintang, Dandim 1205/Stg, Denpom XII/1, Ketua Pengadilan Negeri Sintang, dan Kapolres Sintang.

Kelima poin penting yang disepakati bersama tersebut, adalah:

  • Sungai Kapuas dan Melawi harus bersih dari PETI
  • Pemerintah Daerah harus segera mencari solusi pekejaan lain untuk para pekerja PETI
  • Pekerjaan penambangan rakyat hanya boleh dilakukan di wilayah WPR
  • Pemerintah Daerah segera membuat rekomendasi WPR untuk diajukan ke Gubernur Kalbar
  • Forkopimda sama – sama menjaga wilayah Sintang bebas dari PETI dan akan menindak secara hukum bersama-sama apabila ada pekerja PETI di Kabupaten Sintang