MELAWI, SKR.COM – Disdik Sosialisasikan tata kelola penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)SD dan SMP tahun 2017, Rabu (29/3) di ruang rapat Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melawi. Kegiatan tersebut dihadiri seluruh kepala sekolah SMP dan SD se Kabupaten Melawi.
Pada sosialisasi tersebut, Disdik memberikan pemahaman dimana tahun ini mengacu kepada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, nomor 8 tahun 2017. Dimana dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa hal yang dianggap baru, dari pengelolaan ditahun-tahun yang lalu.
“Bedanya, untuk BOS tahun iniperhitungannya, untuk tingkat SD setara dengan Rp. 800 ribu persiswa pertahun dan untuk tingkat SMP, Rp. 1 juta pertahun per siswa. Jadi jika di SD tersebut jumlahnya 100 orang, maka dikalikan ke Rp. 800 ribu. Begitu pula dengan yang SMP, tinggal dikalikan jumlah siswanya,” jelas Kepala Disdikbud Melawi, Joko Wahyono usai melakukan sosialisasi tersebut.
Kemudian, lanjutnya, perbedaan yang lain, pencairan pada tahun yang lalu, dimana dana BOS dicairkan setiap tiga bulan sekali sebanyak 25 persen. Tetapi mulai tahun ini, di tri bulan pertama ini hanya menerima 20 persen, kemudian di tri bulan kedua, sebesar 40 persen, kemudian di tri bulan ke tiga 20 persen lagi dan tribulan ke empat 20 persen lagi.
Ia mengatakan, setelah dicairkan 40 persen pada tri bulan pertama, maka sekolah harus menggunakan dana tersebut sebanyak 50 persennya untuk membeli buku kurikulum 2013. Kemudian di triwulan ke dua, ketiga dan ke empat masing-masing 20 persen dari dananya dibelikan ke kurikulum 2013.
“Itu harus dibelikan selambat-lambatnya 30 Juni 2017 dengan harapan pada awal tahun ajaran baru 2017-2018, siswa-siswa sudah memiliki buku sesuai jenjang sekolahnya, sesuai kelasnya dan sesuai kurikulum yang dipakai di sekolah tersebut. wajib hukumnya sekolah membeli buku, dengan menggunakan 20 poersen dari dana BOS tersebut,” ucapnya.
Kemudian yang baru, selain buku, bahwa ditahun ini sekolah juga harus membuat RKA terdiri dari tiga belanja, honorarium, modal dan barang. Itu akan kami rekap dan menjadi kewajiban dari Disdikbud Melawi, mengusulkan rekap RKA belanja tersebut ke DPPKAD untuk dimasukan didalam batang tubuh APBD kabupaten Melawi 2017. (Edi)
