MELAWI, SKR.COM – Dalam rangka operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), pihak Polres Melawi melakukan penggrebekan terhadap sejumlah pengepul atau penampung emas di Nanga Kayan dan sejumlah toko emas di Nanga Pinoh.
Namun sangat disayangkan, dari operasi yang menargetkan penampung tersebut baru bisa mengamankan sejumlah bukti dari sebuah toko yang berada di Desa Nanga Kayan, sementara yang di Nanga Pinoh, tidak berhasil mengamankan apa-apa diduga karena bocor.
Kasat Reskrim Polres Melawi, IPTU Ketut Bagus Pasek mengatakan, dalam operasi PETI yang diperintahkan langsung oleh Kapolri ke Kapolda, Kapolda ke seluruh Polres, langkah pertama yang pihaknya lakukan adalah mencari tau pengepul atau penampung emas hasil PETI yang dilakukan selama dua hari.
“Dari hasil mengumpulkan bahan keterangan, akhirnya pada Sabtu Malam hingga Minggu pagi (25-26 Maret), kami menuju ke Desa Nanga Kayan ke toko Candra Jaya Milik Saudara Sekin. Sayangnya penggrebekan yang dilakukan di toko ituhanya menemukan barang bukti, sementara pemiliknya yakni Sekin, tidak berada ditempat, hanya bertemu dengan istrinya. Sehingga kami hanya bisa mengamankan barang bukti saja dulu,” kata Kasat Reskrim saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (29/3).
Lebih lanjut Ketut mengatakan, Barang Bukti (BB) yang diamankan dalam penggeledahan toiko Candra jaya tersebut yakni satu unit timbangan digital warna silver, satu unit kalkulator, satu kaleng berisi garam, duatoples berii pasir, satu buah kardus yang berisi mangkok cor emas. Kemudian satu unit alat pengecor emas, satu botol air mineral isi minyak bensin.
“Terus, satu kantong plastic beerwarna hitam berisi mangkok pengecor emas, enam buah kantong plastic ukuran kecil berisi garam, satu penjepit pinset, satu buah piringan cor, satu buah tungku api dan sebuah toples. Serta nota-nota pembayaran emas,” terangnya.
Yang tidak kalah pentingnya dari penggrebekan itu, yakni barang bukti emas sebanyak 15 biji sekitar puluhan gram yang belum diketahui berapa gram dan berapa karat, karena belum ditimbang. “Di TKP juga ada sejumlah uang, yangtidak berani kami sita, takutnya uang pribadi bukan hasil penjualan emas,” ungkapnya.
Namun begitu, yang bersangkutan yakni pemilik toko, lanjutnya, masih dilakukan pengejaran, karena diduga sudah mengetahui dan kemungkinan kabur. “Saya juga sudah minta dengan bujuk rayu ke keluarganya, supaya yang bersangkutan menyerahkan diri,” terangnya.
Kemudian pada Minggu siang (26/3), lanjut Ketut, pihaknya melakukan penggrebekan ke sejumlah toko emas yang berada di Pasar Nanga Pinoh yang diduga sebagai penampung. Namun hasilnya nihil, tidak ditemukan barang bukti karena diduga bocor.
“Siangnya di Nanga Pinoh, yang kami grebek dengan personil sebanyak 21 orang, yakni toko Aneka Indah, toko Selama Indah, Sumber Waras. Karena kita sudah grebek di Nanga Kayan, pastinya bocor seratus persen, sehingga bersih tidak ada bukti apapun, termasuk nota-nota. Mengapa saya duluan mengejar ke Nanga Kayan, karena informasinya pada malam itu ada transaksi di toko yang bersangkutan itu,” katanya.
Kemudian terhadap pelau penambangan emas yang melaksanakan kegiatan di Sungai Melawi, kami hanya melakukan penggrebekan di daerah Dusun Gambut Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Senin 27 Maret 2017 sekitar jam 15.20 WIB. di daerah tersebut ada tiga TKP yang dirazia, dan hasilnya ditemukan beberapa Unit mesin yang di duga dipergunakan untuk melakukan PETI dan belum di temukan pemiliknya (dalam keadaan tidak bekerja)
“TKP ke 1 di temukan 1 buah mesin dompeng 20 PAK, 1 buah bak kayu (penyaring), 1 buah paralon warna Biru. Kemudian di TKP ke 2 di temukan 1 buah pom, 1 buah paralon warna orange, dan di TKP ke 3 di temukan 1 buah Paralon kecil berwarna putih, 1 buah Robin penyedot air, 1 buah kain kian, 1 buah ember plastik warna abu-abu, dan 1 buah ember plastik warna putih. Dari semua TKP tersebut belum ditemukan pemilik ataupun pekerja, untuk selanjutnya BB di amankan namun belum diangkut ke Polres Melawi,” terangnya.
Ketut mengatakan, sebetulnya PETI di Melawi sangat banyak, namun tidak kita razia semua. “Karena masih menunggu instruksi Kapolres, apakah akan disosialisasikan dulu dengan memberikan surat peringatan 1 sampai 3, atau lansung disita dan dirazia,” pungkasnya. (Edi)
