DPRD Sintang Dorong Retribusi TBS Sawit untuk Tingkatkan PAD

oleh
oleh
Nekodimus

SINTANG — Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Anggota DPRD Sintang dari Partai Hanura, Nekodimus, mendorong Pemerintah Daerah agar mulai menerapkan retribusi atas tandan buah segar (TBS) sawit.

Menurutnya, potensi penerimaan dari sektor ini sangat besar dan adil jika dikelola dengan tepat.

“Kalau kita ambil asumsi luas perkebunan sawit di atas 200 ribu hektar dan produksi 2 ton per hektar per bulan, lalu kita tarik retribusi sebesar Rp100 per kilo, maka kita bisa dapat di atas Rp400 miliar per tahun,” jelas Nekodimus.

Ia menegaskan bahwa pemungutan retribusi ini harus diberlakukan kepada seluruh pelaku usaha, baik petani mandiri, petani plasma, maupun perusahaan inti, agar sistemnya adil dan menyeluruh.

Untuk memastikan keakuratan data, Nekodimus mengusulkan agar retribusi dipungut langsung dari pabrik, tempat seluruh hasil panen sawit ditampung dan ditimbang. Dari data timbangan tersebut, produksi bisa dipantau dan retribusi dihitung secara proporsional.

“Saat ini ada sekitar 46 perusahaan aktif dengan 11 pabrik sawit di Sintang, ini adalah potensi besar yang belum tergarap maksimal,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah daerah segera menyusun regulasi berbentuk peraturan bupati atau peraturan daerah sebagai dasar hukum pemungutan retribusi sawit.

“Kalau kita serius memungut dari TBS yang masuk ke pabrik, itu akan sangat signifikan untuk menambah PAD kita dan saya melihat nilainya lumayan besar dari sektor ini,” tutup Nekodimus dewan Dapil Sepauk dan Tempunak ini.