SINTANG, SKR.COM – Wakil Bupati Sintang, Askiman menghadiri pelantikan dan pengambilaan sumpah pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sintang periode 2019-2025, Selasa (14/4/2020).
Kegiatan yang berlangung di lantai dasar Kantor Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang tersebut, juga turut dihadiri Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sudirman serta para undangan.
Pelantikan ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1137/Disperindag/2019 tentang Pengangkatan Kepala Sekretraiat dan Anggota Sekretariat Badan penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sintang.
Dalam sambutannya, Askiman mengatakan, bahwa pembentukan BPSK ini salah satu upaya penyelenggaraan perlindungan konsumen, melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan.
”Saya berharap dengan adanya BPSK ini dapat menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilakasanakannya kewajiban masing-masing,” ujar Askiman.
Jadi kata Askiman, kegiatan pengawasan perlindungan konsumen dimaksud tidak semata ditujukan bagi konsumen, tetapi juga bagi pelaku usaha dalam upaya peningkatan, daya saing barang dan jasa yang dihasilkan, sehingga mampu bersaing di pasar global.
“Pelantikan ini merefleksikan implementasi kebijakan tentang perlindungan konsumen, yang merupakan upaya menjamin kepastian hokum untuk melindungi konsumen,” katanya.
Tentunya juga kata Askiman untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat, dengan mendapat kepastian atas barang atau jasa yang diperoleh dari pelaku usaha, tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
“Kehadiran BPSK ini juga saya harapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya sebagai konsumen yang cerdas,” katanya.
Askiman mengatakan, pentingnya kehadiran lembaga yang kompeten ini untuk mewadahi persoalan sengketa dengan pihak penjual/produsen ataupun penyedia barang dan jasa yang semakin dinamis, seiring pesatnya pertumbuhan sektor perdagangan barang dan jasa di dalam negeri. (pul)