Harga LPG 3 Kg di Sintang Tidak Stabil, DPRD Minta Pengawasan Lebih Ketat

oleh
oleh
SINTANG, SKR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa, menyoroti permasalahan klasik yang kembali menghantui masyarakat, yakni ketidakstabilan harga gas elpiji 3 kilogram (LPG subsidi). Keluhan masyarakat terkait harga gas bersubsidi ini semakin menjadi-jadi karena dinilai tidak terkendali dan melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Santosa mengungkapkan adanya disparitas harga yang mencolok antara pangkalan resmi dan pengecer. Dari hasil pemantauannya, HET LPG 3 kg di pangkalan berkisar antara Rp 12.750 hingga Rp 18.000 per tabung, tergantung wilayah masing-masing. Namun, ironisnya, di tingkat pengecer atau warung, harga bisa meroket hingga Rp 30.000 bahkan mencapai Rp 33.000 per tabung.
“Kondisi ini jelas sangat memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Pemerintah harus bertindak tegas dengan memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh rantai distribusi LPG 3 kg. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya praktik-praktik permainan harga yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal di tingkat pengecer,” tegas Santosa pada Sabtu (8/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa gas LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak terjadi penyimpangan. Gas bersubsidi ini tidak hanya dinikmati oleh mereka yang berhak, tetapi juga oleh kelompok masyarakat yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, termasuk pelaku usaha menengah atau bahkan restoran.
“Harga asli LPG 3 kg itu sebenarnya sekitar Rp 42.750 per tabung. Pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp 30.000 dengan harapan masyarakat miskin dapat menikmati harga yang terjangkau. Namun, faktanya, subsidi ini belum sepenuhnya dirasakan oleh mereka yang membutuhkan karena distribusinya yang tidak tepat sasaran,” lanjut Santosa.
Menurutnya, salah satu akar masalah dari persoalan ini adalah lemahnya sistem pendataan dan pengawasan di lapangan. Pemerintah memang telah berupaya menerapkan sistem pendataan konsumen LPG subsidi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Akan tetapi, implementasinya masih belum optimal di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sintang.
Santosa mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi dengan agen dan pihak Pertamina guna memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran. Selain itu, ia juga mendorong agar dilakukan penertiban terhadap pengecer tidak resmi yang menjual gas di atas harga yang telah ditetapkan.
“Kami mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap jalur distribusi LPG 3 kg. Jika memang diperlukan, lakukan operasi pasar atau razia bersama Satgas Pangan. Tujuannya agar masyarakat bisa membeli gas sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Santosa juga menekankan bahwa persoalan harga LPG 3 kg bukan hanya sekadar masalah ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial. Ia mengingatkan bahwa subsidi dari pemerintah harus benar-benar menyentuh masyarakat kecil yang memang berhak menerimanya.
“Kita tidak boleh menutup mata terhadap realitas yang terjadi di lapangan. Di desa-desa, banyak keluarga yang terpaksa harus menghemat pemakaian gas karena harganya di warung sudah terlalu mahal. Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat subsidi yang bertujuan untuk membantu masyarakat kecil,” ucapnya dengan nada prihatin.
Ia berharap agar pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menstabilkan harga LPG 3 kg dan memperketat pengawasan di seluruh jalur distribusi. Dengan penyaluran yang tepat sasaran dan harga yang stabil, ia yakin beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini dapat menjadi lebih ringan.
“Subsidi ini adalah hak rakyat kecil. Jangan sampai mereka justru menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan ulah pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi,” pungkas Santosa dengan nada tegas.