SINTANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, dr. Harysinto Linoh, menegaskan pentingnya akuntabilitas dan ketertiban dalam pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik, menyusul penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri kegiatan penyerahan LHP kepatuhan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik yang berlangsung di Aula BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa, 31 Maret 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati, kepada Bupati Sintang dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang.
Menurut Harysinto Linoh, hasil pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah, termasuk dana bantuan partai politik, telah berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
“LHP dari BPK ini menjadi acuan bagi kita untuk terus memperbaiki dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, baik oleh pemerintah daerah maupun oleh partai politik sebagai penerima bantuan.
“Prinsip akuntabilitas harus menjadi prioritas. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara hukum,” tegasnya.
Harysinto juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penguatan sistem pengelolaan keuangan serta berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait guna memastikan setiap rekomendasi dari BPK dapat ditindaklanjuti dengan baik.
“Setiap catatan dan rekomendasi dari BPK akan kita tindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Ia berharap, dengan adanya evaluasi melalui LHP ini, pengelolaan dana bantuan partai politik di Kabupaten Sintang ke depan semakin tertib, transparan, dan profesional, serta mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.





