Ini Dia, 26 Rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Sintang

oleh
oleh
Anggota Pansus LKPj Bupati tahun anggaran 2016, Mainar Puspasari Menyerahkan Hasil kerja Pansus Kepada Ketua DPRD

SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri rapat paripurna istimewa masa sidang I tahun 2017 dalam rangka penetapan dan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Sintang pada Senin, (8/5/2017) dan sidang istimewa dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward, SE, M.Si.

Bupati Sintang, Jarot Winarno dalam pidatonya mengatakan laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan kewenangan dan harus dilaksanakan sesuai dengan tujuannya masing-masing, agar dapat memahami prinsip akuntabilitas yang dimana saat ini merupakan tantangan utama yang dihadapi oleh Pemerintah.

“sebab akuntabilitas merupakan konsep yang kompleks dimana prinsip akuntabilitas tercermin didalam bentuk laporan pertanggungjawaban yang dapat menggambarkan pencapaian tujuan dan sasaran sebuah organisasi didalam pemerintahan”. Kata Jarot.

Menurut Bupati Sintang, perlu adanya peningkatan setiap kinerja individu untuk memberikan laporan pertanggung jawaban terhadap laporan yang diputuskan, “seperti kinerja setiap individu, unit, hingga organisasi, sehingga setiap pejabat public harus memberikan pertanggungjawaban terhadap apa yang diputuskan didalam menjalankan kewenangan yang dimilikinya”. Ungkap Jarot.

Jarot menambahkan, bahwa sebuah tolak ukur dari laporan pertanggungjawaban adalah sebuah rencana strategis didalam organisasi, rencana kinerja, dan program kerja tahunan yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan RKPD Pemerintah Kabupaten Sintang. Tutur Jarot.

Sementara itu Anggota Pansus LKPj Bupati tahun anggaran 2016, Mainar Puspasari saat membacakan hasil kerja Pansus mengatakan arah kebijakan umum Pemerintah Daerah telah berjalan dengan baik, namun perlu ada rekomendasi kepada Bupati Sintang untuk melaksanakan Visi dan Misi RPJMD agar supaya lebih terarah dan terukur sehingga akan menjadi acuan bagi SKPD didalam menentukan prioritas program dan pembangunan di Kabupaten Sintang.

Mainar mengungkapkan, ada 26 arah kebijakan umum untuk Pemerintah Daerah yang perlu diperhatikan, “seperti pengelolaan keuangan, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, Koperasi dan UKM, Kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan peremouan dan perlindungan anak, urusan keluarga berencana dan keluarga sejahtera, urusan perhubungan komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik, otonomi daerah, pemerintahan umum, urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan social, statistic,pertanian, kearsipan dan perpustakaan”. (Dcy/Hms)