Kabid Koperasi Sintang Tegaskan KDKMP Wajib Laksanakan RAT

oleh
oleh

SINTANG – Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Sintang, Nashirul Haq, menegaskan bahwa seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri RAT Tahun Buku 2025 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Akcaya, Kecamatan Sintang, yang digelar di Gedung Posyandu Aglonema Akcaya, Selasa (31/3/2026).

Menurut Nashirul Haq, kewajiban pelaksanaan RAT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengurus koperasi wajib menyampaikan laporan kepada anggota, meskipun kegiatan usaha belum berjalan.

“Pengurus harus melaporkan perkembangan koperasi kepada anggotanya. RAT tidak hanya dilaksanakan sekali dalam setahun, tetapi juga bisa dilakukan sesuai kebutuhan koperasi. Jika ada hal-hal penting yang perlu dibahas, RAT dapat segera digelar karena setiap keputusan dalam koperasi harus mendapat persetujuan anggota,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan target pemerintah daerah agar seluruh KDKMP di Kabupaten Sintang sudah melaksanakan RAT paling lambat April 2026, serta mengunggah laporan kegiatan tersebut melalui aplikasi Simkopdes Mobile.

“Kami terus mengingatkan lurah dan kepala desa agar memberikan dukungan penuh terhadap perkembangan KDKMP di wilayah masing-masing. Khusus KKMP Akcaya, ini sudah termasuk baik karena gerai atau gedungnya sedang dalam tahap pembangunan,” ujarnya.

Nashirul Haq turut mendorong pengurus koperasi untuk terus meningkatkan jumlah anggota. Ia mengakui, penambahan anggota akan lebih mudah dilakukan ketika koperasi sudah mulai beroperasi.

“Memang saat belum beroperasi, menambah anggota cukup sulit. Namun jika sudah berjalan, masyarakat akan lebih tertarik untuk bergabung sebagai anggota koperasi,” pungkasnya.