MELAWI, SKR.COM – Libur sekolah bagi pelajar TK, SD, dan SMP di Melawi sudah dua kali diperpanjang. Yakni pada 12 sampai 14 September, kemudian diperpanjang lagi pada 19 sampai 19 September, yang kemudian diperpanjang lagi pada 20 dan 21 September 2019. Namun belum diketahui apakah libur sekolah tersebut diperpanjang lagi, mengingat kondisi kabut asap saat ini semakin pekat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melawi, Joko Wahyono saat ditemui usai mengikuti pawai Grebeg Suro, Jumat (20/9) di eks kantor Bupati Melawi, mengatakan bahwa libur sekolah akibat Kabut asap sudah dilakukan sejak pekan lalu. Artinya sudah hampir 2 Minggu dilakukan melalui surat edaran Bupati Melawi. Hal itu dilakukan setelah melakukan rapat koordinasi antara berbagai instansi terkait terhadap persoalan kabut asap.
“Yang diliburkan tersebut adalah pelajar yang dibawah pembinaan Pemerintah Kabupaten, seperti TK, SD dan SMP sebagaimana surat edaran Bupati. Libur sekolah ini bukan untuk dimanfaatkan sebagai waktu berjalan-jalan, namun sebagai upaya pencegahan dampak kabut asap. Jadi jangan keluar jika tidak penting, gunakanlah waktu untuk belajar di rumah,” ujarnya.
Ia mengatakan, anak-anak diliburkan agar orangtua bisa membimbing dan mengawasi anaknya belajar didalam rumah. Jangan keluar rumah, agar tidak terdampak oleh kabut asap dan penyakit. Jika orangtua membiarkan anak-anak berada dan bermain di luar rumah, tentu libur itu tidak bermanfaat. Libur ini hanya untuk pelajar saja, untuk guru harus tetap masuk selain absen juga mempersiapkan pembelajaran kedepannya.
“Untuk sekolah di luar pembinaan Pemkab Melawi, seperti SMA itu Provinsi. Kemudian sekolah keagamaan yakni MTS, Madrasyah Ibtidahiyah, Tsanawiyah maupun Aliyah itu dibawah pembinaan Kementerian Agam. Tentu Kementerian Agamalah yang berwenang meliburkan atau tidak. Kemudian untuk yang dibawah binaan Pemkab Melawi yang masih menjalankan persekolahan, kami menghimbau semaksimal mungkin dilaksanakan libur untuk menghindari resiko dampak itu,” paparnya.
Joko mengatakan, jika sampai hari senin kabut asap semakin pekat, maka pihaknya akan melakukan rapat koordinasi lagi dengan BPBD, Dinkes dan instansi lainnya, mendengarkan bagaimana kesimpulan mereka terhadap kondisi kabut asap ini. Apakah berbahaya atau tidak.
“Jika masih diperlukan untuk diperpanjang liburnya, maka kita akan menyampaikannya ke Bupati dan membuat surat edaran lagi,” pungkasnya. (DI)