SINTANG, SKR.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sintang, Dra. Siti Musrikah, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sintang yang digelar dalam rangka pembahasan Perubahan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Sintang Tahun 2025. Rapat tersebut berlangsung pada Jumat 13 Juni 2025 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang.
Rapat paripurna ini merupakan bagian penting dalam mekanisme penyusunan regulasi daerah, yang bertujuan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan program pembentukan peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tahun mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Dra. Siti Musrikah, M.Si menyampaikan bahwa kehadiran Satpol PP dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung perencanaan hukum daerah yang lebih terstruktur dan aspiratif. “Sebagai perangkat daerah, kami siap mendukung segala bentuk regulasi yang dapat memperkuat ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. PROPEMPERDA ini adalah dokumen strategis yang menentukan arah pembentukan perda ke depan,” ujarnya.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang tersebut dihadiri pula oleh Bupati Sintang atau yang mewakili, unsur Forkopimda, para kepala OPD, dan anggota DPRD. Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah perubahan daftar rancangan perda yang akan masuk dalam prioritas pembentukan tahun 2025, termasuk usulan baru dari eksekutif dan inisiatif DPRD.
Dengan adanya pembaruan PROPEMPERDA ini, diharapkan Kabupaten Sintang memiliki landasan hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan masyarakat lokal. Pemerintah daerah bersama DPRD menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam membentuk regulasi yang berkualitas dan aplikatif di lapangan.





