Kasat Pol PP Sintang Lakukan Pengawasan Langsung di Kost Seroja untuk Tingkatkan Kepatuhan Perda

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Dra. Siti Musrikah, M.Si, beserta anggota melakukan kunjungan dan tinjauan lapangan ke Kost Seroja, yang berlokasi di Kelurahan Alai, Kecamatan Sintang, pada Selasa, 11 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemkab Sintang untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang keterlibatan umum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai peraturan yang berlaku di lingkungan tempat tinggal.

Menurut Siti Musrikah, kegiatan tinjauan lapangan ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan hukum. “Kehadiran kami di lapangan tidak semata-mata untuk pengawasan, tetapi juga untuk memberikan arahan dan edukasi kepada pemilik serta penghuni kost. Dengan begitu, mereka memahami tanggung jawabnya dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, tim Satpol PP melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah aspek, termasuk kepatuhan administrasi, keamanan, keselamatan penghuni, hingga penerapan protokol kebersihan dan tata tertib yang ditetapkan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2017. Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi langsung mengenai peraturan daerah, sehingga pemilik dan penghuni kost dapat memahami hak dan kewajiban mereka secara jelas.

Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana koordinasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Kehadiran Kasat Pol PP dan tim menegaskan komitmen Pemkab Sintang dalam menegakkan peraturan daerah secara transparan, edukatif, dan bersahabat, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara aparat pemerintah dan warga. Langkah ini juga diharapkan mampu membangun budaya kepatuhan hukum yang positif di masyarakat.

Siti Musrikah menekankan bahwa tinjauan lapangan semacam ini akan dilakukan secara rutin untuk memastikan implementasi peraturan daerah berjalan konsisten. “Kegiatan ini bukan sekadar menegur, melainkan membimbing masyarakat agar memahami dan menjalankan aturan. Kepatuhan terhadap peraturan merupakan tanggung jawab bersama, dan hal ini akan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat serta ketertiban lingkungan,” tambahnya. (Rilis Kominfo)