Kasat Pol PP Sintang Perkuat Sinergi Penegakan Perda Melalui Asistensi dan Supervisi PPNS Bersama Dikrimsus Polda Kalbar

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Upaya peningkatan kualitas penegakan hukum di Kabupaten Sintang kembali diperkuat melalui kehadiran Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Sintang, Dra. Siti Musrikah, M.Si., bersama jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam kegiatan Asistensi dan Supervisi PPNS yang diselenggarakan oleh Korwas PPNS Direktorat Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Kalimantan Barat. Acara ini digelar pada Kamis, 13 November 2025, dan menjadi momentum penting dalam menyamakan langkah antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam pelaksanaan penyidikan yang profesional dan berintegritas.

Kegiatan asistensi ini dirancang untuk memperkuat pemahaman hukum, meningkatkan kemampuan teknis, serta membangun koordinasi yang lebih solid antara PPNS dan Korwas Polda Kalbar. Melalui pelatihan dan supervisi langsung, PPNS diharapkan mampu menjalankan tugas penyidikannya sesuai prosedur standar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Beragam materi penting disampaikan oleh tim Korwas PPNS Dikrimsus Polda Kalbar, antara lain pendalaman kewenangan PPNS, tata kelola penyusunan berkas perkara, teknik investigasi, mekanisme koordinasi lintas lembaga, hingga standar pelaksanaan gelar perkara. Seluruh materi tersebut diberikan untuk memastikan bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan PPNS tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga mampu dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam sambutannya, Kasat Pol PP Sintang, Dra. Siti Musrikah, M.Si., menyampaikan apresiasi mendalam atas penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menilai bahwa asistensi semacam ini sangat penting, mengingat PPNS memiliki peran vital dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum.

“Pelatihan seperti ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi PPNS. Dengan adanya supervisi dari Korwas Polda, kami dapat memahami lebih baik standar penyidikan yang benar dan memperkuat kualitas penegakan Perda di Sintang,” ungkapnya.

Siti Musrikah menegaskan bahwa para PPNS harus terus mengembangkan diri, bekerja dengan profesionalitas tinggi, serta senantiasa mengedepankan etika dalam bertugas. Ia menambahkan bahwa perkembangan tantangan lapangan menuntut PPNS untuk adaptif dan mampu mengikuti perkembangan hukum serta teknologi pendukung penyidikan.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga membuka ruang dialog untuk membahas berbagai kendala yang sering dihadapi PPNS, seperti kesulitan dalam proses pembuktian, hambatan saat menindak pelanggar Perda, serta kebutuhan pembaruan sistem pelaporan. Diharapkan, forum diskusi ini dapat menjadi sarana menyusun solusi efektif dan memperkuat koordinasi operasional antara pemerintah daerah dan kepolisian.

Melalui kegiatan asistensi dan supervisi ini, hubungan kerja antara Satpol PP Sintang dan Korwas PPNS Dikrimsus Polda Kalbar semakin kokoh. Kolaborasi lintas lembaga ini sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan konsisten, terukur, dan mampu menciptakan ketertiban umum di masyarakat. (Rilis Kominfo)