SINTANG, SKR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Heri Jambri menyebut bahwa masuknya lahan warga ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) merupakan kejahatan mafia tanah. Pernyataan itu menyusul masuknya banyak lahan masyarakat ke areal HGU di Ketungau Hulu meski tanah tersebut tidak diserahkan. Dengan adanya fakta tersebut mestinya KPK atau penegak hukum lainnya tidak tinggal diam. Inikan praktek mafia tanah.
“Saya juga berharap pada Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATN BPR) Hadi Tjahyanto yang baru dilantik Presiden. Menteri ATR BPN sekarang kan jenderal atau punya latar belakang hukum. Saya minta beliau melaksakan janjinya untuk memberantas mafia tanah. Mafia yang sebenarnya itu dari mana. Karena HGU yang menerbitkannya adalah BPN. memang, lahan warga yang masuk HGU walaupun tidak diserahkan tidak ditanam sawit. Tapi karena masuk HGU, masyarakat tidak bisa membuat sertifikat di tanahnya sendiri,” jelasnya.
Heri Jambri mengungkapkan bahwa selain banyak sekali lahan warga di daerah perbatasan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan meski tidak pernah diserahkan, dirinya sendiri juga jadi korban. Karena lahannya di Desa Sebetung Paluk, Kecamatan Ketungau Hulu tidak diserahkan tapi masuk HGU.
“Saya jak sebagai anggota jadi korban, apalagi masyatakat. lahan yang masuk HGU perusahaan cukup luas. Jumlahnya belasan hektar. Sementara total lahan warga desa yang masuk HGU ratusan hektar. Perkiraan saya lebih dari 200 hektar. Banyaknya lahan yang masuk HGU akan saya tindaklanjuti dengan serius. Yakni dengan melakukan gugatan ke pemerintah pusat. Saya mau gugat soal masalah ini. Karena kita punya bukti di lapangan. Perusahaan yang memiliki HGU di atas lahan warga yang tidak diserahkan adalah PT Permata Lestari Jaya (PLj),” bebernya.