Nekodimus Soroti Minimnya Kontribusi Perkebunan Sawit Terhadap PAD Sintang

oleh
oleh
Anggota DPRD Sintang, Nekodimus.

SINTANG — Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Partai Hanura, Nekodimus, mengkritisi rendahnya kontribusi sektor perkebunan sawit terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, meski luas perkebunan sawit di Sintang cukup besar, namun tidak berdampak signifikan terhadap kas daerah.

“Seluruh pajak yang ada itu merupakan kewenangan pusat. Jadi belum ada yang merupakan pajak daerah,” ujar Politisi Partai Hanura ini.

Ia menjelaskan bahwa dari sektor pajak, kabupaten hanya menerima Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), itupun bersifat insidental dan tergantung pada pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan.

Padahal, kata dia HGU hanya diajukan setiap 35 tahun sekali dan bila tidak dilakukan, maka daerah tidak mendapat apapun.

Lebih lanjut, Nekodimus juga menyoroti pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang menurutnya tidak transparan dan tidak berpihak kepada daerah penghasil.

Ia mencatat bahwa dua tahun lalu Sintang sempat menerima DBH sawit sebesar Rp19–20 miliar, namun di tahun 2025 justru turun drastis menjadi Rp5 miliar lebih.

Oleh sebab itu, DPRD meminta agar ke depan pembagian hasil dari sektor sawit dapat lebih adil.

“Kalau pun pajaknya ditarik pusat, maka pengembaliannya ke daerah harus lebih besar dong, kalau sekarang kan tidak,” tegasnya.

“Kalau tidak, pemerintah daerah juga harus berani membuat regulasi sendiri yang memungkinkan untuk memungut retribusi atau pajak dari perkebunan sawit,” pungkas Nekodimus Dewan Dapil Sepauk dan Tempunak ini.