MELAWI, SKR.COM – Persoalan yang muncul dalam pembangunan pabrik sawit di PT Citra Mahkota (CM) Melawi yang lokasinya tidak sesuai dengan Amdal PT CM tahun 2008, menjadi pertanyaan banyak pihak.
Dalam pembuatan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan perkebunan, AMDAL pembangunan pabrik satu kesatuan dengan Amdal pembangunan kebun sawit.
Namun sayangnya, addendum hingga saat ini belum dilakukan dan pembangunan pabrik tersebut masih tetap jalan. Pihak instansi terkait pun belum melakukan penindakan secara tegas untuk memberhentikan sementara waktu sampai addendum selesai dilakukan.
Camat Menukung, Muhammad Noh saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Liungkungan Hidup (DLH) teerkait peersoalan pabrik PT. CM yang masih terus dijalankan pembangunannya.
“Pihak Dinas Lingkungan Hidup tidak berani memberhentikan sementara pembangunan pabrik tersebut. jadi sampai sekarang masih terus berlansung pekerjaannya. Padahal lokasi yang saat ini dibangun jarak dari sungai hanya 100 mteran saja,” ucapnya.
Surat pemberhentian sementara itu, lanjut Camat, hanya dikeluarkan oleh Kepala Desa Keruap. Namun tidak tau, apakah surat tersebut direspon oleh pihak perusahaan atau tidak.
“Yang terpenting tindakan dari desa Keruap sudah terlihat. Kalau dari kita tidak bisa, yang bisanya Dinas terkait,” ungkapnya.
PT CM seharusnya melakukan adendum dokumen AMDAL terlebih dahulu baru bisa melanjutkan pembangunan pabrik tersebut. sebagaimana aturannya, jika lokasi pembangunan pabrik berubah dari lokasi yang telah ditentukan dalam AMDAL, maka harus addendum dan dilakukan kajian ulang, karena tidak sesuai dengan lokasi sebelumnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Melawi, Jaya Sutardi mengatakan, meskipun pindah dan harus dilakukan addendum, namun lokasi pembangunan pabrik yang sekarang ini harus menyesuaikan dengan tata ruang ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Melawi. Kalau tidak sesuai dengan tata ruang, maka tidak bisa dikeluarkan AMDAL nya.
“Kalau belum ada kesesuaian dengan tata ruang, maka pihak DLH tidak berani memproses addendum AMDAL. Sebab untuk memproses AMDAL, harus ada rekomendasi dari DPU mengenai kesesuaian tata ruang,” tuturnya.
Dalam dokumen AMDAL yang telah diterbitkan, kata Jaya, memang lokasi awalnya tidak di Desa Nanga Keruap, tapi di Desa Oyah Kecamatan Menukung, atau di Desa Natai Compa Kecamatan Ella Hilir. Kalau mengacu ke dokumen Amdal yang diterbitkan tahun 2008 tersebut pilihan lokasi pembangunan pabrik didua desa itu.
Walaupun hanya melakukan addendum atau perubahan dokumen, tidak bisa serta merta langsung keluar perubahan dokumennya. Namun ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Diantaranya harus ada izin lingkungan, kajian publik, dan kajian sosial dan ekonomi masyarakat. “Itupun kalau masyarakat menyetujui lokasi tersebut untuk membangun pabrik,” ujarnya.
Dikatakan dia, karena lokasi yang digunakan untuk pembangunan pabrik sekarang masih berapa di lahan milik perusahaan, memang sedikit mudah. Tinggal dilakukan addendum Amdalnya. Namun demikian tetap akan membutuhkan waktu yang cukup lama memprosesnya, karena harus melalui kajian dan sebagainya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Melawi, Malin, meminta agar peembangunan pabrik tersebuit dihentikan. Sebab masih bermasalah dengan lokasi, yang dibangun dengan lokasi didalam AMDAL tidak sesuai.
“Daerah ini juga punya aturan. Bukan memabngun asal membangun, seenak hati dimana mau meletakan bangunan pabrik itu. Negara ini punya aturan, aturan yang dikeluarkan itu harus dihargai. Kalau perusahaan yang tidak menghargai aturan, artinya ada apa dengan perusahaan itu. Instansi terkait juga mestinya tegas, keluarkan surat pemberhentian sementara sampai addendum selesai dilaksanakan,” paparnya.
Belum dengan jika lokasi pembangunan pabrik yang saat ini bermasalah dengan tata ruang yang ada. tentu tidak akan bisa diadendum lokasi yang sudah ditentukan didalam AMDAL itu.
“Masuk berinvestasi boleh. Tapi harus ikut aturan dan hargai masyarakat setempat, bukan macam membangun ditanah nenek moyangnya sendiri,” ucap Malin dengan kesal. (Edi)





