Pemkab Sintang Lakukan 8 Aksi Percepatan Pencegahan Stunting

Kegiatan Rembuk Stunting Kabupaten Sintang tahun 2021, di Pendopo Bupati, Senin 12 April 2021.

SINTANG, SKR.COM – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten  Sintang, Yustinus J mengungkapkan ada 8 aksi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagai komitmen bersama dalam melaksanakan konvergensi percepatan pencegahan stunting.

“Yang pertama analisis data, kedua rencana kegiatan, ketiga rembuk stunting, keempat Peraturan Bupati Tentang Desa, kelima Pembinaan Kader Pembangunan Masyarakat, keenam Sistem Manajemen Data, ketujuh Pengukuran dan Publikasi Stunting, dan yang terakhir yakni Review kerja tahunan,” ujar Yustinus saat membuka kegiatan Rembuk Stunting, Senin 13 April 2021.

Dikatakan Yustinus, Pemerintah Kabupaten Sintang juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 12 tahun 2018 yang mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi.

“Didalamnya itu terdapat rencana aksi multi sektor yang ingin dicapai dengan adanya perbaikan pangan dan gizi, dengan capaian terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang Cerdas, Sehat, Produktif serta berkelanjutan dan berdaya saing,” kata Yustinus .

Terkait data, Yustinus memaparkan analisis data dalam aksi konvergensi hasil pemantauan status gizi di Kabupaten Sintang. Stunting pada tahun 2016 itu berada diangka 37,6%, kemudian ditahun 2017 mengalami peningkatan menjadi 44,1%.

“Lanjut lagi pada tahun 2018 melalui Riset Kesehatan Desa (RISKESDES) mengalami penurunan menjadi 33,2%, kemudian di tahun 2019 melalui Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM) angka stunting mengalami penurunan menjadi 32,68%, dan di tahun 2020 melalui E-PPGBM juga, angka stunting berada di 30,75%, semua data ini dikumpulkan ditingkat Puskesmas yang berada pada masing-masing kecamatan,” papar Yustinus.

Ketua Panitia Pelaksanaan Kegiatan Rembuk Stunting, Yuspiandi melaporkan berbagai kegiatan dalam konvergensi penurunan stunting di Kabupaten Sintang.

“Sintang untuk di tahun 2022 ada 15 Desa yang menjadi sasaran penurunan stunting, yakni Desa Nanga Mentatai, Desa Batu Ketubung, Desa Nusa Tujuh, Desa Nanga Abai, Desa Nanga Oran, Desa Tuguk, Desa Jentawang Hilir, Desa Lepung Pantak, Desa Radin Jaya, Desa Idai, Desa Nanga Bugau, Desa Kemantan, Desa Bancoh, Desa Riguk, Desa Hulu Dedai,” terang Yuspiandi. (*)

Atasi Stunting Pemkab Sintang

Posting Terkait