SINTANG, SKR.COM – Wacana pembentukan koperasi berbendera Merah Putih semakin ramai diperbincangkan di sejumlah desa di Kabupaten Sintang. Meski belum ada surat resmi yang diterima pemerintah daerah, isu terkait besaran anggaran awal serta mekanisme pembentukan koperasi sudah mulai mencuat di tingkat desa. Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, Nashirul Haq, membenarkan bahwa proses pembahasan terkait hal ini memang sedang berjalan intensif.
Menurut Nashirul, informasi yang beredar menyebutkan bahwa modal awal yang akan dialokasikan untuk koperasi desa berada pada kisaran Rp 250 juta hingga Rp 500 juta sebagai modal isi koperasi. Sementara total dana yang diproyeksikan pemerintah melalui program nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar. “Kalau surat resminya belum ada, karena memang masih disusun. Tapi informasi yang kami dapat, sekitar 250 sampai 500 juta itu untuk pengisian awal koperasi, meskipun dana yang disiapkan keseluruhan sekitar 3 miliar,” ujarnya pada 14 November 2025.
Dalam tahap saat ini, Nashirul menegaskan bahwa desa belum disarankan untuk langsung membeli lahan sebagai lokasi gerai koperasi. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas pihak sebelum ada tindakan eksekusi. “Perlu koordinasi dengan Babinsa, kecamatan, dan kabupaten terkait lahan. Setidaknya desa memastikan lokasi sesuai arahan kecamatan. Kalau nanti pembangunan gerai sudah berjalan, itu akan dilaksanakan oleh PT Agrinas bersama TNI,” jelasnya.
Program koperasi Merah Putih merupakan bagian dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebuah program nasional yang digagas untuk memperkuat ekonomi desa secara struktural. Program ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pendirian 80 ribu koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah pusat turut menerbitkan sejumlah aturan pendukung seperti Permen Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 mengenai penyaluran pembiayaan bagi koperasi percontohan KDMP, serta Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dalam pendanaan program tersebut.
Meski berbagai regulasi sudah disiapkan, implementasi di Kabupaten Sintang sendiri masih berada pada tahap pembicaraan awal, koordinasi, serta penyusunan langkah teknis. Berbagai sinyal untuk memulai program ini sudah tampak—mulai dari rencana modal besar, pembangunan gerai dengan dukungan TNI, hingga skema pemberdayaan ekonomi lokal melalui koperasi. Namun proses resmi seperti pembuatan akta pendirian oleh notaris, legalitas badan hukum, serta penyusunan anggaran dasar koperasi masih menunggu instruksi teknis final dari pemerintah pusat. (Rilis Kominfo)
