SINTANG, SKR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengatakan DPRD sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Sintang yang akan diusulkan untuk dibahas bersama pemerintah daerah Kabupaten Sintang. Perda tersebut adalah Penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan dan pemanfaatannya.
Sebelum melakukan pembahasan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny Florensius Ronny bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sintang berkunjung ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tanjungpura Pontianak, Selasa 21 Juni 2022. Bapemperda DPRD Sintang sendiri sempat berganti pucuk pimpinan. Sebelumnya sempat dijabat oleh Tuah Mangasih dari Fraksi PDI Perjuangan. Setelah Tuah Mangasih diganti dalam Pergantian Antar Waktu (PAW), kini Ketua Bapemperda dijabat oleh Welbertus yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan. Pergantian pucuk pimpinan Bapempeda Sintang ditetapkan dalam rapat paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022 pada Senin 23 Mei 2022.
Dalam kunjungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tanjungpura Pontianak, Ketua DPRD Sintang didampingi Ketua Bapempeda DPRD Sintang Welbertus dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sintang Markus Jembari. Hadir pula sejumlah pegawai dan staf Sekretariat DPRD Sintang. “Kedatangan kami untuk berdiskusi tentang rencana usulan Perda Inisiatif DPRD Sintang yang kami ajukan. Adapun Perda inisiatif DPRD Sintang yang akan diusulkan untuk dibahas adalah Penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan dan pemanfaatannya. Kemudian, pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit. Terakhir Perda inisiatif DPRD Sintang tentang Perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah,” jelasnya.
Warga Sintang menyambut baik rencana Perda Inisiatif DPRD Sintang. Ia juga mendorong agar segera dibahas kemudian disahkan menjadi Perda. Ahmad warga Sintang menilai hutan adat dan budaya kita perlu diperjalas serta dijaga. Selain itu perlu juga dipertegas tentang pola mitra terhadap masyarakat yang memiliki lahan plasma. Supaya pembagian plasma jelas dan tidak merugikan masyarakat.