SINTANG, SKR.COM – Pemerintah Kabupaten Sintang merencanakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 297 Desa akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni mengatakan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sintang memiliki beberapa kendala, salah satunya berdasarkan PPKM berbasis mikro ternyata Desa berada pada zona merah pada saat hari pencoblosan tanggal 7 Juli 2021 nanti.
“Serta tidak tersedianya sumber anggaran bagi panitia – panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan (PPKEC) dalam menjalankan tugas khusus panitia pemilihan tingkat kecamatan,” kata Herkulanus Roni, saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 25 Mei 2021.
Untuk mengatur proses pilkades, Ronu menyebut sudah ada Peraturan Bupati Sintang Nomor 94 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa nantinya.
“Rincian perlengkapan protokol kesehatan juga sesuai dengan yang telah di rekomendasikan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang dan akan ditertibkan sesuai dengan prokes disetiap tempat pemilihan tentunya,” ujar Roni.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengarahkan supaya mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan baik dan bijak melalui penguatan koordinasi baik Forkopimda Kabupaten maupun Kecamatan, khususnya antisipasi pengamanan dan penerapan protokol kesehatan
“Perlu diberlakukan pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara sesuai dengan surat keputusan menteri dalam negeri nomor 140.05-4027 tentang tim pemantauan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 agar para warga tidak berkerumun disaat hari pemilihan nanti,” ujar Yosepha Hasnah.
Yosepha berharap panitia pilkades untuk dapat memahami tugas pokok dan fungsi selaku panitia mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa dalam satu arahan ataupun perintah.
“Memutuskan sengketa juga harus sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 91 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu dan pengangkatan penjabat kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 tahun 2021,” tukasnya. (*)