SINTANG, SKR.COM – Pelaksana Harian Bupati Sintang, Yosepha Hasnah membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Kemudahan Berusaha di Kabupaten Sintang, di Hotel My Home, Senin, 4 Oktober 2021.
Yosepha menyampaikan bahwa pelaksanaan pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah membawa perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah.
Salah satu perubahan itu adalah pemberian wewenang yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Seiring dengan bertambah luasnya kewenangan itu maka masing-masing pemerintah daerah berlomba dan bersaing untuk memajukan daerahnya.
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengundang investor berinvestasi ke daerahnya yang dilakukan dengan cara memberikan kemudahan berusaha dan insentif bagi penanaman modal,” kata Yosepha.
Terkait dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dalam memberikan pelayanan berusaha tersebut daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu yang diwadahi dalam bentuk dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
“Kita patut berbangga, karena saat ini perbaikan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha telah menjadi semangat bersama mulai dari hulu sampai ke hilir,” ucap Yosepha.
Pemerintah pusat juga, kata dia telah meluncurkan aplikasi pelayanan perizinan OSS RBA. Yaitu penerapan aplikasi layanan perizinan berbasis online, yang artinya dapat diakses oleh pelaku usaha dari manapun sepanjang tersedia koneksi internet.
Implikasi lainnya adalah terjadinya perubahan paradigma dari semula pemerintah yang berperan sebagai pemberi izin sekarang ini menjadi penyedia layanan perizinan.
“Saya berpendapat bahwa kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi kemudahan berusaha merupakan kegiatan yang sangat penting karena Pemerintah Kabupaten Sintang sangat serius dalam menangani kegiatan penanaman modal,” ujar Yosepha.
Mengingat bahwa penanaman modal merupakan salah satu motor utama perekonomian yang mampu mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi.
Salah satu arah kebijakan pemerintah adalah mengoptimalkan pencapaian target realisasi penanaman modal dalam kerangka pencapaian pertumbuhan ekonomi rata-rata 5-6 persen per tahun.
Upaya pencapaian itu perlu dilakukan secara inovatif, baik dalam tatanan perencanaan, peningkatan iklim investasi, kerjasama, promosi, pelayanan perizinan maupun pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
“Saya melihat sejak OSS RBA di launching oleh Presiden RI pada tanggal 9 Agustus 2021 yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana sistem perizinan ini menggantikan OSS Versi 1.1 yang sebelumnya digunakan. Pada OSS RBA ini banyak hal yang belum diketahui oleh pelaku usaha sehingga mengalami kesulitan dalam mengajukan proses perizinan,” jelas Yosepha.
Demikian pula dengan pengisian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang belum dilakukan oleh pelaku usaha tepat waktu setiap triwulan.
“Dengan diadakannya kegiatan bimtek dan sosialisasi ini, saya mengharapkan para pelaku usaha mampu menggunakan sistem perizinan OSS RBA untuk mendaftarkan usahanya dan dapat menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) tepat waktu bagi pelaku usaha yang memiliki kewajiban pelaporan,” harapnya. (*)