MELAWI, SKR.COM – Dalam operasi khusus masalah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaksanakan sejak 12 Juli 2017 lalu, baru berhasil mengamankan dua set peralatan PETI dengan satu orang tersangka pemiliknya berinisial Thr, serta lima orang saksi yang merupakan pekerja.
“Kemarin 16 Juli 2017, kami berhasil mengamankan dua set lanting beserta mesin dan peralatan lainnya, yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI di Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh. Dua set lanting beserta mesinnya tersebut milik saudara Thr, yang mana pada saat ditangkap dalam keadaan nyala atau sedang beroperasi,” kata Waka Polres Melawi, Kompol R Doni S, ditemui di ruangan kerjanya, Senin (17/7).
Lebih lanjut Ia mengatakan, pada saat razia dilaksanakan, dua set mesin tersebut sedang beroperasi. Satu set mesinnya terdapat 3 orang pekerja dan satu set nya lagi terdapat dua pekerja.
“Sebanyak 5 orang pekerja tersebut kami jadikan saksi,” ungkapnya.
Doni mengatakan, dalam operasi khusus PETI ini pihak Polres menurunkan 30 orang personil. Yang mana juga sudah berkoordinasi dengan Brimob dan TNI, apabila dibutuhkan baack up, jika situasi tidak memungkinkan.
Sementara lokasi razia PETI yang sudah dilaksanakan Polres Melawi, yakni jalur Sungai Melawi, seperti Desa Kelakik, Lengkong, Lengkong Semadin, Tanjung paoh dan Tanjung arak serta Kebebu, hingga ke Nanga Man.
“Namun pada saat di jalur Sungai Melawi tidak ditemukan apa-apa, artinya ada lanting PETI namun tidak beroperasi. Diduga sudah bocor duluan,” terangnya.
Kemudian, operasi dilanjutkan ke jalur Sungai Pinoh. Dimana pada jalur tersebut ditemukan dua set lanting lengkap dengan mesinnya dan pekerjanya sedang beroperasi.
“Kami langsung menghampiri dan menanyakan terkait izinnya. Ternyata tidak memiliki izin dari pertambangan Provinsi,” katanya.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 04 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara. “Ancamannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 milyar,” pungkasnya. (Edi)





