Program Sertifikasi Tanah Memberikan Peluang Kepada Masyarakat Untuk Memiliki Tanah Secara Sah

Melkianus

SINTANG, SKR.COM – Memiliki sertifikat tanah tentu sangat berharga, terlebih lagi bagi warga yang kurang mampu. Setidaknya, mereka memiliki kejelasan status tanah yang mereka miliki dari sertifikat tersebut. Soalnya, selama ini terjadi beberapa kendala yang membuat sertifikat tanah Kurang diurus.

Padahal dengan pengurusan itu, banyak yang bisa dilakukan pemerintah untuk warganya, semisal program perbaikan rumah Saat ini, Pemerintah Pusat tengah gencar melaksanakn program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun redistribusi tanah pertanian.

Program tersebut direalisasikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masyarakat di daerah jadi sasaran program tersebut.

Anggota DPRD Sintang, Melkianus menyambut baik program tersebut, menurutnya program sertifikasi tanah tersebut memberikan peluang kepada masyarakat untuk bisa memiliki tanah secara sah dan mudah. Tentu saja program tersebut memberikan banyak dampak baik bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan ini bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Artinya bahwa tanah bisa dikelola dengan aman, karena tanah masyarakat sudah bersertifikat,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Dia mengatakan, sertifikat tanah tentunya bukan hanya sebuah lembaran kertas yang tidak bermakna. Ada sebuah kepastian hukum yang terkandung di dalamnya. Kepastian hukum hak atas tanah karena di dalam sebuah lembaran itu terdapat surat ukur, nama pemilik, nomor identifikasi bidang, luas tanah, dan koordinat yang unik, sehingga benar-benar memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

Kepastian akan pemilik dan bidang tanah yang dimilikinya.
Kepemilikan sertifikat tanah, lanjut Melkianus juga dapat digunakan masyarakat untuk hal-hal lain, seperti bidang ekonomi dan kesejahteraan. Bahkan dalam suatu keadaan mendesak pun sertifikat ini bisa digunakan sebagai jaminan.

Meski begitu dia menekankan agar masyarakat yang mengantongi sertifikat bisa menjaga sertifikatnya dengan baik dan mengkalkulasi dengan cermat jika ingin menggunakan sertifikatnya sebagai agunan untuk memperoleh modal usaha melalui perbankan.

“sertifikat bisa digunakan untuk jaminan modal usaha, modal kerja, modal investasi. Jangan dipakai untuk kebutuhan konsumtif. Maka dari itu harapan saya program ini bisa terus terlaksana dengan baik dan petugas BPN bisa menyeleksi dengan benar mana desa-desa yang diprioritaskan untuk lebih dulu menjadi lokasi program sertifikasi tanah tersebut,” katanya.

Selain itu, dia juga berharap agar perangkat desa dapat mendukung terselenggaranya program tersebut. Kemudian BPN Kabupaten Sintang dapat menentukan dengan tepat mana desa-desa yang dijadikan sasaran lokasi.(*)

Posting Terkait