SINTANG – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang mengungkapkan bahwa Jembatan Ketungau Dua memerlukan perbaikan menyeluruh sebelum dapat difungsikan secara optimal oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang, Mursalin, sebagai tanggapan atas aspirasi masyarakat terkait kondisi jembatan yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Menurut Mursalin, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian PUPR. Dari hasil koordinasi tersebut, pemerintah daerah diminta untuk melakukan kajian teknis guna memastikan kondisi dan kelayakan struktur jembatan.
“Hasil kajian teknis ini kita lakukan melalui LPPKM Universitas Tanjungpura, sesuai dengan arahan dari Kementerian,” ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, ditemukan sejumlah permasalahan pada struktur jembatan yang memerlukan penanganan serius. Di antaranya adalah kondisi abutment yang perlu diperkuat, serta pilar tengah yang dinilai tidak simetris dengan konstruksi jembatan secara keseluruhan.
Selain itu, pada bagian lantai jembatan juga ditemukan ketidaksesuaian dengan standar teknis, di mana seharusnya menggunakan tulangan ganda, namun yang terpasang hanya tulangan tunggal.
“Plat lantai jembatan ini seharusnya menggunakan tulangan ganda sesuai spesifikasi, tetapi yang ada sekarang hanya tulangan tunggal, sehingga perlu diperbaiki,” jelasnya.
Dengan berbagai temuan tersebut, pemerintah daerah tidak dapat langsung memfungsikan jembatan tanpa melakukan perbaikan terlebih dahulu, karena menyangkut aspek keselamatan masyarakat.
Mursalin menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil risiko terhadap penggunaan jembatan yang belum memenuhi standar teknis.
“Kalau belum sesuai standar, tentu tidak bisa kita paksakan untuk difungsikan karena menyangkut keselamatan,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh rekomendasi teknis tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merencanakan langkah perbaikan ke depan, meskipun pelaksanaannya masih bergantung pada ketersediaan anggaran.
“Semua harus sesuai kajian teknis, karena yang utama adalah keselamatan masyarakat,” ujarnya.





