MELAWI, SKR.COM – Satuan Reskrim Polres Melawi menangkap puluhan kayu belian yang berasal dari Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang Pada Kamis malam (26/1). Informasi dari masyarakat, kayu tersebut dibawa pemiliknya melalui sungai menggunakan motor air getek.
Namun ketika melintasi sungai Melawi, pihak kepolisian yang memang sudah menunggu karena sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, lansung menahan motor getek itu.
Kasat Reskrim Polres Melawi, Iptu Ketut Agus, saat dikonfirmasi pada Sabtu malam (28/1), hanya menjawab singkat. “Kayunya berjumlah 73 batang dari Ambalau Sintang, ditangkap di Melawi,” katanya.
Sementara ketika ditanya terkait siapa pemiliknya, berapa ukurannya dan jam berapa ditangkapnya. Kasat kemballi menjawab dan habya mengatakan “Ini masih proses riksa bang, sabar ya,” jawabnya.
Infornasi yang diperoleh media ini, bahwa kayu tersebut sudah diamankan di Polres Melawi menggunakan truk. Begitu juga dengan pemilik dan motorisnya. (edi)





