MELAWI, SKR.COM – Rabu sore (2/8/2017), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi, melalui Wakil Bupati Melawi, Dadi Sunarya UY menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016 kepada DPRD. Isi Raperda tersebut memuat laporan keuangan Pemkab yang telah sesuai dengan standar akuntasi daerah dan juga telah diperiksa oleh BPK RI.
Dadi Sunarya menyampaikan, realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi tahun 2016 sebesar Rp 1.057.927.183.164 atau terealisasi sebesar 94,09 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp 1.124.423.670.951. Realisasi PAD mencapai Rp 34,1 miliar atau 111,44 persen dari yang direncanakan sebesar Rp 30,6 miliar. Realisasi penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi Rp 917, miliar atau 93 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp986,3 miliar. Realisasi penerimaan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 106,4 miliar atau 99,12 persen dari target sebesar Rp107,4 miliar.
Sedangkan belanja, yang direalisasikan pada tahun 2016 sebesar Rp 844 miliar atau 91,81 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 919,3 miliar. Belanja operasi, yang terealisasi Rp 511,3 miliar atau 94,30 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 542,2 miliar. Belanja modal, terealisasi sebesar 332,6 miliar atau 88,26 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 376,9 miliar. Belanja tidak terduga terealisasi Rp 508.267 atau 0,51 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 99,8 juta.
Sedangkan transfer, yang terdiri dari belanja bagi hasil atas pajak dan retribusi daerah dan belanja bantuan keuangan kepada desa dan bantuan kepada partai politik, pada tahun 2016 sebesar 172,1 miliar atau 100 persen dari anggaran yang ditetapkan. “Pada akhir tahun 2016, terealisasi surplus sebesar Rp 41.781.765.050,” ujarnya.
Menurut dia, Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 ini merupakan potret atau gambaran kondisi keuangan pemkab Melawi pada tahun 2016 dalam rangka pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Melawi menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. “Semoga dapat dibahas bersama pada tingkat-tingkat pembicaraan berikutnya dan diharapkan mendapatkan persetujuan bersama serta dapat disahkan menjadi Perda,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Melawi, Iif Usfayadi saat ditemui usai memimpin rapat paripurna mengatakan, setelah menyampaikan Raperda ini, Jumat (4/8), DPRD Melawi akan mengadakan rapat paripurna penetapan panitia khusus (Pansus). “Nanti akan dibuat dua Pansus, yakni Pansus untuk membahas Raperda LKPJ ini dan Pansus untuk membahas Raperda Pinjaman daerah dan Raperda Multiyears,” ungkapnya.
Untuk pembahasan LKPJ ini sudah dijadwalkan oleh Banadan Musyawarah (Banmus) sampai tanggal 16 Agustus pembahasannya. Kalau Pansus mengatakan waktu yang sudah dijadwalkan tersebut masih kurang, maka bisa mengajukan kepada pimpinan untuk dilakukan penambahan waktu pembahasan. Sedangkan untuk Pansus yang membahas Raperda pinjaman daerah dan Multiyears sudah ditetapkan dua hari. (edi)
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016 Disampaikan Ke DPRD





