SINTANG, SKR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus menyambut baik terhadap penerimaan Pegawai Kontrak dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sintang.
Hanya saja yang sedikit disesali, kata dia formasinya saat ini ditentukan oleh pemerintah pusat bukan dari pemerintah daerah.
“Tapi pada intinya kita menyambut baik artinya ada peluang rekrutmen dari pemerintah pusat untuk anak anak kita didaerah,” ucapnya belum lama ini.
Namun demikian, ia menilai seharusnya pemerintah daerah yang harus diberi kewenangan untuk menentukan jumlah formasi, hal tersebut bukannya tanpa alasan agar tepat sasaran.
“Saya ambil contoh di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Kelam Permai yang terletak di Sungai Lais satu, disitu ada formasi untuk guru agama Kristen sementara siswa yang beragama Kristen tidak ada, itu yang kemudian saya anggap tidak tepat dalam penentuan formasi,” ungkap Welbertus.
Kemudian berkaitan dengan penggajian, hal ini menurutnya menjadi beban daerah karena menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Ini kan rasa rasanya tidak adil buat daerah, sebab yang menentukan formasi pemerintah pusat lalu penggajiannya pemerintah daerah. Harusnya karena penentuan formasi dari pemerintah pusat ya penggajian nya juga dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) seperti itu harapan kita,” jelas Welbertus.
Oleh sebab itu, Politisi Partai PDI Perjuangan ini berharap agar pemerintah pusat dalam menentukan jumlah formasi bisa berkomunikasi dengan pemerintah daerah.
“Kedepannya kita ingin formasi ditentukan oleh daerah, karena yang memang tahu kondisi riil kebutuhan dilapangan ya daerah itu sendiri,” pungkas Wakil Rakyat Dari Daerah Pemilihan Sintang Satu ini.
Sementara itu, Wakil Bupati Sintang, Melkianus juga menyayangkan bahwa penentuan jumlah formasi ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Harusnya kan pemda bisa, karena yang mengetahui situasi dan kondisi serta kebutuhan dilapangan kan kita,” tukasnya.