Satpol PP Terapkan Beberapa Prosedur Dalam Menindak Pelaku Usaha Bandel

SINTANG, SKR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang menerapkan beberapa prosesur dalam menindak pelaku usaha yang masih bandel dan mengulang kembali di tempat yang sama.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Sintang, Siti Musrikah belum lama ini.

“Kami menerapkan beberapa prosedur, SOP kami bahwa bagi yang seperti itu, kami akan keluarkan SP 1, tujuh hari kemudian masih juga belum bergerak SP 2, tiga hari kemudian baru SP 3,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya selalu persuasif dan tidak melarang untuk berusaha dimana pun, tetapi ikuti aturan dan semua pihak harus bersama sama bersinergi saling bantu untuk menata wajah kota.

“Tugu Adipura itu hanya tinggal kenangan berdiri tegak di simpang Lima, kapan kita bisa mendapatkannya lagi kalau kota kita dibuat seperti ini, sama juga dengan tempat hiburan malam yang liar dan tidak punya ijin operasi sampai 04.00 pagi, minum mabuk, berantem itu juga penyakit masyarakat yang harus kami tertibkan,” jelasnya.

Menurutnya, Satpol PP tidak merugikan siapa pun, tetapi yang punya usaha supaya sadar untuk mengurus ijin, supaya semuanya tertib dan ada kontribusi kepada daerah.

“Jadi itu yang memang kami hadapi dan mungkin bagi yang senang berbuat maksiat maaf ada yang membenci kami, tetapi saya bilang saya akan lebih tenang jika suatu saat nanti pula saya ditanya, jabatan kamu gunakan untuk apa, kalau saya berdiam diri saya melihat maksiat, sementara saya punya kewenangan untuk berbuat itu saya tidak berbuat, maka saya lebih tidak berarti,” tukasnya.

Posting Terkait