Sebanyak 39 Pengendara Terjaring Razia

oleh
oleh
Sejumlah pengendara saat dilakukan tilang oleh petugas Sat Lantas Polres Melawi dan Dispenda Kalbar Samsat Nanga Pinoh

MELAWI, SKR.COM – Dispenda Melawi bekerjasama dengan kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Melawi melakukan razia terhadap pengendara sepeda motor maupun kendaraan mobil, Rabu (5/4) di pos lantas kecamatan Nanga Pinoh.

Hasilnya, sebanyak 39 pengendara baik sepeda motor maupun mobil terjaring razia tersebut. kendaraan tersebut terjaring razia karena pajak kendaraan yang mati dan kelengkapan surat menyurat kendaraan bermotor yang tidak dibawa ataupun tidak ada.

Kasi Penagihan, Dispenda Kalbar Samsat Nanga Pinoh, Suryo ditemui dilapangan mengatakan razia pazak ini demi kesadaran masyarakat dalam hal membayar pajak terutama pajak kendaraan bermotornya. Ini dilaksankan secara rutin dua sampai tiga kali dalam satu bulan. Kegiatan ini sudah berjalan dalam beberapa tahun belakangan dan kami anggap efektif.

“Sejauh ini, giat razia dapat dikatakan berjalan efektif. Ini juga demi kebaikan masyarakat khususnya pengguna kendaraan,” ungkapnya disela-sela kesibukan pelaksaan pemeriksaan kendaraan dalam razia tersebut.

Jika Dispenda menargetkan razia pajak, maka pihak kepolisian melakukan razia kelengkapan surat menyurat seperti SIM dan STNK. Hasilnya, mereka yang tidak memiliki kelengkapan langsung diberikan surat tilang.

Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Aang Permana menyampaikan ada sedikitnya 20 pelanggar yang ditilang dalam razia sisanya kendaraan yang pajaknya sudah habis masa berlakunya. Dari sejumlah pengendara yang ditilang kebanyakan berkaitan dengan surat menyurat.

Jika surat menyuratnya lengkap tetapi pajak kendaraannya sudah mati maka diarahkan ke petugas dispenda yang juga ada dilokasi tersebut dan fokus pada persoalan pajak kendaraan. Dalam razia itu sejumlah pelajar ikut terjaring karena belum memiliki kelengkapan surat menyurat. Mereka yang terjaring langsung ditangani oleh petugas untuk ditilang.(Edi)