SINTANG, SKR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Maria Magdalena menyebutkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada masyarakat adat Dayak Seberuang Desa Riam Batu, merupakan implementasi dari Perda Sintang Nomor 12 tahun 2015.
SK penetapan dan perlindungan masyarakat ini juga, kata dia sebagai syarat legal untuk mengurus atau memperjuangkan SK hutan adat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saya berharap perjuangan kita tidak putus sampai di sini. Marilah kita terus memperjuangkan, melestarikan dan mengelola potensi adat istiadat budaya yang sudah ada di Riam Batu ini. Karena saya tahu di Desa Riam Batu ini banyak sekali potensi yang bisa dimanfaatkan dan dikelola oleh masyarakat setempat,” ucap Maria, saat menghadiri penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada masyarakat adat Dayak Seberuang Desa Riam Batu Kecamatan Tempunak.
Luas hutan adat yang diserahkan Surat Keputusannya di Riam Batu ini yakni seluas 5. 300 hektar.
“Kami berterima kasih pada semua pihak yang telah berjuang sekuat tenaga memfasilitasi masyarakat Desa Riam Batu untuk mendapatkan pengakuan dan pelindungan dari pemerintah terhadap hutan adat,” ucapnya.
Legislator Partai Demokrat ini menegaskan, selaku Anggota DPRD Sintang dirinya akan mensupport sarana prasarana untuk mendukung keberadaan masyarakat adat di Desa Riam Batu ini.
“Saya memang tidak rutin berkomunikasi dengan Aliansi Masyarakat Adat, tapi pernah berdiskusi langsung. Itu adalah bentuk dukungan kami untuk masyarakat di Desa Riam Batu ini,” kata Maria.
Oleh sebab itu, Maria berharap, dengan penetapan SK masyarakat hukum adat akan membuat masyarakat setempat semakin menjaga hutan. “Sehingga berbagai kegiatan pertambangan semoga bisa perlahan mulai berkurang. Dan alam semakin terjaga sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan,” pungkasnya. (*)