MELAWI, SKR.COM – Undang-undang tentang desa mewajibkan seluruh desa membuat profil desa. Namun sampai saat ini, masih banyak desa yang belum memiliki profil desa.
Dalam menjalankan kewajiban yang diperintahkan undang-undang, Kecamatan Pinoh Utara terus mensosialisasikan dan meminta para kepala desa untuk segera menyelesaikannya.Camat Pinoh Utara, Yussenno mengatakan, pihaknya menargetkan pada tahun 2017 Insha allah sudah selesai.
“Kita sudah seringkali kita ingatkan. Ini ada aturannya yang memang wajib dilaksanakan,” paparnya.
Lebih lanjut Yussenno mengatakan, pihaknya sudah menstanbykan operator untuk menginput profil desa.
“Jadi saya juga minta setiap desa sampaikan progres pelaksanaan pembuatan profil desa setiap bulannya,” ujarnya.
Secara detail, Yussenno mengatakan, progres profil desa di Kecamatan Pinoh Utara, yakni Engkurai 75 persen, Merpak 70 persen, Merah Arai 75 persen, Tekelak 5 persen. Kemudian Kompas Raya 50 persen, Natai Panjang 65 persen, Suka Damai 75 persen, Tengkajau 5 persen, Melamut 75 persen, Senibung 5 persen.
“Kemudian yang belum input yakni Sungai Pinang, Nanga Man, Tanjung Arak, Sungai Raya, Nanga Belimbing, Kayan semapau, Tanjung Paoh dan Manding. Saya rasa mereka ini sudah mulai melaksanakan pengumpulan data, namun belum menginputnya,” katanya.
Yussenno kembali mengingatkan, kepada para kepala desa diharapkan bisa segera menyelesaikan profil desa. Pembuatan profil desa merupakan tanggungjawab desa, jadi sudah sewajibkan melaksanakannya.
“Profil desa itu wajib yang diatur undang-undang. Jangan sampai yang wajib diabaikan dan yang tidak wajib dilaksanakan,” pungkasnya. (Irawan





