SINTANG, SKR – Penutupan tempat hiburan malam (THM) oleh pemerintah daerah kabupaten sintang, jadi perhatian wakil rakyat di DPRD Sintang. Lembaga legislatif mendukung penutupan tempat hiburan tersebut serta meminta melakukan tindakan serupa pada tempat-tempat lain.
Dukungan itu disampaikan secara resmi oleh Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Sintang. Hal ini disampaikan oleh Mardiansyah saat rapat paripurna di DPRD Sintang beberapa waktu lalu.
“Pemda Sintang telah menutup kegiatan atau aktivitas diskotik angel di komplek my home sintang yang dikarenakan diskotik tersebut tidak memiliki ijin. Kami dari fraksi golkar menyarankan agar pemerintah kabupaten sintang melakukan pendataan terhadap kegiatan sejenis atau lainnya dan juga menutup aktivitas kegiatan sejenis atau lainnya yang tidak berijin,” pinta Mardiansyah.
Ia juga meminta pada generasi muda kabupaten sintang tidak terjerat oleh bahaya dunia hiburan malam tersebut. Karena bisa mengganggu keberlangsungan masa depan. “Makanya demi menjaga generasi muda dari perilaku negatif, maka tempat hiburan malam harus ditertibkan. Apalagi jika tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin atau ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Pemkab Sintang resmi menutup Diskotik Angel di Hotel My Home Sintang per 1 September 2023. Penutupan tersebut sesuai dengan surat Bupati Sintang kepada pimpinan CV Hotelindo Persada Utama nomor 360/5786/SATPOL.PP.BB.
Dalam surat tersebut, diungkap bahwa Nomor Induk Berusaha yang dimiliki CV Hotelindo Persada Utama tidak tertera izin tentang usaha diskotik dan sejenisnya. Kemudian, Diskotik Angel juga dinyatakan telah melanggar Perda Kabupaten Sintang Nomor 13 tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum Pasal 31 ayat 1. Bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha baik yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun tidak, wajib memiliki izin tempat usaha/izin lainnya yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Diskotik Angel juga melanggar Surat Edaran Bupati Sintang tanggal 22 Desember 2022 tentang jam operasional usaha hiburan malam, diskotik, permainan ketangkasan, karaoke dan usaha cafe.